Pontianak (pilar.id) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat Manto Saidi mengatakan lima perusahaan mendapat sanksi atas tindak pidana pelanggaran ketenagakerjaan karena perusahaan tidak melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara berkala, menggunakan pesawat uap tanpa izin dan tidak membentuk panitia pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Lima perusahaan perkebunan kelapa sawit dijatuhkan sanksi berupa denda oleh Pengadilan Negeri Bengkayang. Kelima perusahaan yang berada di Kabupaten Bengkayang itu antara lain PT. CP PT. WDB, PT WDBP PKS, PT. LL PKS dan PT. LL 1.
“Jadi Pengadilan Negeri Bengkayang menjatuhkan sanksi pidana berupa denda kepada lima perusahaan ini pada peradilan yang dilaksanakan tanggal 16 Juni 2022,” tegas Manto kepada pilar.id.
Menurutnya penuntut dalam peradilan ini adalah enam Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat.
Sebelum penegakan hukum, telah dilakukan pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada Juni 2021. Kemudian disertai dengan memberikan pembinaan melalui nota pemeriksaan satu dan dua, namun pihak perusahaan belum melaksanakan kewajibannya.
Ditegaskannya bahwa penegakan hukum ketenagakerjaan merupakan upaya repressive justitia yaitu upaya paksa melalui lembaga pengadilan dengan melakukan proses penyidikan oleh pengawas ketenagakerjaan selaku PPNS.
Upaya itu dilakukan setelah pembinaan tidak dipatuhi perusahaan, pengurus maupun pemberi kerja. Ia berharap dengan penegakan hukum semua perusahaan, pengusaha atau pemberi Kerja mematuhi semua norma ketenagakerjaan, baik norma kerja maupun norma Keselamatan Kesehatan Kerja.
“Jika menghadapi kendala kami siap memberikan pembinaan dan pendampingan,” tutup Manto. (din)