Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Budaya»Majelis Permusyawaratan Adat Sulawesi Tengah Ingin Hidupkan Kembali Hukum Adat

Majelis Permusyawaratan Adat Sulawesi Tengah Ingin Hidupkan Kembali Hukum Adat

Budaya M. Fathur Rohman2 April 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Badan Musyawarah Adat Sulawesi Tengah ingin masyarakat dan pemerintah setempat kembali menghidupkan hukum adat di wilayah masing-masing (Foto: Tubagus Sukma, unsplash)

Jakarta (pilar.id) – Indonesia adalah negara yang sangat luas dengan beragam budaya dan suku bangsa di salamnya. Salah satu kearifan budaya yang dimiliki Indonesia akibat dari kondisi adalah adanya beragam hukum adat yang tumbuh dan berlaku di Indonesia.

Produk budaya sekaligus kearifan lokal bernama hukum adat ini lah yang ingin kembali dihidupkan oleh Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Sulawesi Tengah. Badan yang dikukuhkan sejak 2020 ini, bertujuan untuk melestarikan dan menjaga budaya dan adat yang ada di wilayah tersebut.

Salahs atunya adalah hukum adat. Ardiansyah Lamasitudju, Sekeretaris BMA menyatakan, aturan adat di seluruh daerah di Sulteng harus dilestarikan dan dijaga oleh berbagai kalangan.

Upaya dilakukan demi mewujudkan kemajuan kehidupan masyarakat di daerah itu.

“Ini menjadi tugas kita untuk kembali menerapkan aturan adat yang sudah diwariskan oleh leluhur kita. Aturan adat dan hukum adat di tiap daerah bahkan wilayah berbeda-beda sesuai dengan adat istiadat atau kebiasaan warga setempat,” katanya di Palu, Jumat (1/4/2022).

Ia menjelaskan aturan adat merupakan warisan leluhur yang tidak bertentangan dengan ajaran agama. Hukum adat yang merupakan dasar pemberian sanksi bagi pelanggar aturan adat diatur dalam undang-undang dan terbukti efektif menjaga situasi tetap kondusif di suatu wilayah .

Badan Musyawarah Adat Sulteng sejak dikukuhkan secara resmi pada 2020, katanya, berupaya mengembalikan eksistensi aturan dan hukum adat agar diterapkan oleh masyarakat .

Baca Juga  Pelabuhan Parigi Ajak Pemda Maksimalkan Tol Laut untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

“Salah satu caranya dengan membentuk dewan adat di seluruh daerah lewat pembentukan peraturan daerah (perda) tentang dewan adat. Saat ini sudah ada sembilan daerah yang memiliki perda tentang dewan adat. Empat pemerintah daerah masih membahas untuk merampungkan perda tentang dewan adat. Salah satu daerah yang telah memiliki perda tentang dewan adat adalah Kota Palu,” ujarnya.

Ia menerangkan aturan dan hukum adat tidak sulit diterapkan dan bersifat sederhana. Apalagi hukum adat tidak memakai mekanisme banding atau peninjauan kembali yang dikenal cukup rumit bagi pihak yang melanggar aturan adat, dilaporkan, atau digugat yang beri sanksi.

“Beda kalau dijatuhi hukum pidana atau hukum perdata, pelaku, tergugat atau terlapor bisa ajukan banding. Kemudian sanksi adat yang diberikan menyesuaikan dengan adat istiadat masyarakat setempat,” ucapnya.

Ardiansyah mengajak masyarakat dan pemerintah daerah menjaga aturan adat serta menerapkan hukum adat dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam mengatasi suatu permasalahan.

Hukum adat diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 18B ayat 2 yang menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang. (fat/antara)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Badan Musyawarah Adat Hukum Adat sulawesi tengah

Berita Lainnya

Kementerian PUPR: 12 Ruas Jalan dan Jembatan Sulteng Dibangun Kembali

20 April 2023

Tuntut Keadilan dalam Insiden Morowali Utara, Pekerja Berdemonstrasi di Monas

26 Januari 2023

Teluk Palu Kehilangan 7,78 Hektar Lahan Mangrove

28 Juli 2022

Pemprov Sulawesi Tengah Ajukan Kain Tenun Donggala sebagai Warisan Budaya tak Benda ke Unesco

24 Mei 2022

Terdampak Bencana di Tiga Desa, Pemkab Parigi Sulteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir

23 Mei 2022

Dari 1.842 Desa di Sulawesi Tengah, Baru 942 Desa yang Memiliki Akses Internet

20 Mei 2022

Pelabuhan Parigi Ajak Pemda Maksimalkan Tol Laut untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

18 April 2022

Pandemi Belum Berakhir, Target Pendapatan BTNKT Provinsi Sulawesi Turun Jadi Rp96,8 Juta

2 Februari 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.