Jakarta (pilar.id) — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengungkapkan masih banyaknya persoalan dalam pencairan bantuan sosial (bansos) akibat maladministrasi data antara dokumen kependudukan dan sistem perbankan.
Dalam kunjungannya ke Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VIII, Selly menemukan ribuan penerima bansos di wilayah Cirebon dan Indramayu yang tidak dapat mencairkan dana karena ketidaksesuaian antara data DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional), KTP, dan KYC (Know Your Customer) di sistem perbankan.
“Masalah ini sudah terjadi sejak 2018. Bahkan pada 2023, tercatat ada 16 ribu penerima bansos bermasalah. Bukan karena terlibat judi online, tapi karena perbedaan data administrasi,” ujar Selly dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu (6/7/2025).
Selly mencontohkan kasus seorang warga bernama Darsinih. Meskipun nama dan data identitas pada KTP serta DTSEN cocok, namun dalam sistem KYC bank, namanya tercatat sebagai Darsini. Hal ini menyebabkan dana bantuan tidak dapat dicairkan meskipun NIK, alamat, dan identitas lainnya sesuai.
Bansos Mengendap di Bank, Perlu Audit PPATK
Selly menilai persoalan ini berdampak langsung pada terhambatnya pencairan dana dan menimbulkan pertanyaan serius soal pengendapan dana bansos di perbankan.
“Berapa tahun dana itu mengendap? Apakah ada pembiaran? Perlu ditelusuri, apakah ada indikasi kelalaian atau bahkan penyimpangan dari laporan petugas lapangan,” ujarnya.
Ia mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menginvestigasi dan mengaudit dana-dana yang belum tersalurkan, serta mengidentifikasi potensi kerugian bagi masyarakat maupun keuntungan pihak tertentu akibat ketidaksesuaian data.
Tolak Stigma Judi Online terhadap Penerima Bansos
Selly juga menyoroti pernyataan yang dilontarkan oleh Kemensos dan PPATK terkait adanya lebih dari 10 juta rekening bansos yang dikaitkan dengan aktivitas judi online (judol) senilai Rp2 triliun. Ia menganggap pernyataan ini menimbulkan framing negatif kepada masyarakat prasejahtera.
“Tanpa data yang rinci dan terbuka, hal ini bisa menimbulkan stigma bahwa penerima bansos terlibat dalam aktivitas ilegal,” kata politisi dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan masyarakat kecil, ia meminta Kemensos dan PPATK membuka data secara transparan agar tidak terjadi generalisasi atau penghakiman publik terhadap penerima bansos.
Selly juga menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga, mulai dari Dukcapil, Kemensos, perbankan, hingga PPATK untuk memperbaiki sistem validasi dan verifikasi data bansos, serta menjamin bahwa bantuan sosial benar-benar sampai ke tangan yang berhak. (usm/hdl)










