Jakarta (pilar.id) – Seorang mantan calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dari Partai Hanura berinisial IA (44) ditangkap aparat kepolisian atas dugaan penggelapan kendaraan roda empat.
Penangkapan dilakukan pada Senin (21/7/2025) di kawasan Apartemen Green Pramuka, Jalan Jenderal A. Yani, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Operasi penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Polsek Mandonga, Subdit Siber Polda Metro Jaya, dan Subdit Jatanras Polres Metro Jakarta Selatan.
Kapolsek Mandonga, AKP Welliwanto Malau, dalam keterangan pers yang disampaikan Rabu (23/7/2025), menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 23.00 WITA. Kala itu, pelaku IA mendatangi rumah seorang warga berinisial WN di Kota Kendari.
Dengan dalih untuk keperluan kegiatan Partai Hanura, IA meminjam satu unit mobil milik korban. Namun, mobil tersebut tidak dikembalikan sebagaimana dijanjikan, dan IA kemudian sulit dihubungi.
“Pelaku meminjam mobil dengan alasan digunakan untuk urusan partai. Setelah itu, kendaraan tidak dikembalikan dan pelaku sulit dihubungi,” jelas AKP Malau.
Setelah menerima laporan dari korban, tim penyidik melakukan pelacakan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Jakarta.
Saat ini, IA telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Mandonga. Ia dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Belum ada keterangan resmi dari pihak Partai Hanura terkait kasus yang melibatkan mantan calon legislatifnya tersebut. (hdl)










