Jakarta (pilar.id) – Kabar mengejutkan kembali terjadi dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo dkk. Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menjadi salah satu pengacara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Febri mengaku diminta sejak beberapa waktu lalu. Ia menyebut telah mempelajari perkara dan bertemu dengan Putri. Ia menegaskan, bakal melakukan pendampingan hukum secara objektif.
“Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif,” kata Febri kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Febri tak menjelaskan secara rinci ihwal sejak kapan dia mendapat kuasa sebagai pengacara Putri. Febri hanya mengatakan dirinya bakal memberi pendampingan hukum secara objektif.
“Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” kara dia.
Putri Candrawathi adalah satu dari empat tersangka yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir Yosua. Putri dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Kabar terakhir, Putri mengikuti tes kesehatan untuk mengetahui kondisi psikis dan fisik. Jika sehat, penyidik akan langsung melengkapi berkas perkaranya.
“Apabila pekan ini dinyatakan P-21, (maka) pekan depan akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses persidangan,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Selasa (27/9/2022).
“Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan uji kesehatan dari sisi fisik, (kemudian) dari sisi psikologisnya mulai hari ini akan dievaluasi,” sambung Dedi.
Putri saat ini tak ditahan meski berstatus tersangka. Penyidik beralasan karena perkara kesehatan, kemanusiaan, dan lantaran memiliki balita. (her/din)