Jakarta (pilar.id) – Mardani H Maming akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai buron selama tiga hari. Pasalnya, Mardani Maming yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi suap izin tambang, tidak kooperatif dan selalu mangkir dari panggilan KPK.
Namun, sebelum menyerahkan diri ke KPK, Mardani Maming ternyata masih sempat melakukan penunjukan Plt Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Mardani Maming yang merupakan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat HIPMI, melimpahkan tugasnya kepada Eksa Sastra.
Sehingga, HIPMI bisa segera melakukan kerja-kerjanya secara normal karena sudah ada pelaksana tugas Ketua Umum, sepeninggal dirinya yang harus menjalani proses pemeriksaan kasus pidana suap.
Mardani H. Maming ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) saat ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
“Ketum Mardani H. Maming telah menunjuk Plt Ketua Umum BPP HIPMI yaitu saudara Eka Sastra yang merupakan Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan (OKK), agar beliau dapat berkonsentrasi dengan kasus yang dihadapi,” kata Sekretaris Jenderal BPP HIPMI Bagas Adhadirgha dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Bagas juga menyampaikan bahwa HIPMI sangat menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh Ketua Umum Mardani H. Maming dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
HIPMI juga siap untuk memberikan pendampingan hukum apabila diperlukan dalam kasus Mardani Maming.
HIPMI merupakan organisasi independen non partisan para pengusaha muda Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian yang berdiri sejak 1972, dan banyak melahirkan kader-kader pemimpin bangsa yang berintegritas.
Organisasi ini juga didirikan dengan dilandasi oleh semangat untuk menumbuhkan wirausaha di kalangan pemuda dan jiwa kepemimpinan yang kokoh.
“Kami keluarga besar HIPMI yang tersebar di seluruh Indonesia meyakini bahwa Ketum Maming akan taat seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ketum Maming selama ini dikenal sebagai pemimpin yang baik, dermawan, visioner dan bijaksana,” tutup Bagas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Kamis (28/7/2022).
Bendahara Umum nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu sebelumnya masuk dalam status daftar pencarian orang (DPO) karena dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis (14/7/2022) dan Kamis (21/7/2022). Ia kemudian menyerahkan diri ke Gedung KPK Jakarta, Kamis, sekitar pukul 14.00 WIB. (fat)