Jakarta (pilar.id) – Denny Indrayana, kuasa hukum Mardani H. Maming, mengatakan jika kliennya siap hadir dan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Asal dengan syarat, gugatan praperadilan gugur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Jika ada kondisi hukum yang tetap berjalan, maka pemohon siap untuk hadir dan diperiksa. Siap untuk hadir dan diperiksa,” ujar Denny di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).
Dijelaskan, hal tersebut telah disampaikan kepada KPK melalui surat yang dilayangkan pada Senin (25/7). Setelahnya, lanjut dia, Mardani akan patuh terhadap proses penyidikan jika memang keputusan sidang berpihak pada KPK.
“Jika ternyata ada kondisi hukum di mana proses ini terus berjalan, kami siap datang segera setelah putusan itu dibacakan,” kata Denny.
Dalam keterangannya Denny juga meminta agar KPK tetap menghormati proses praperadilan yang masih berjalan. “Kan putusannya besok jam 1, jadi alangkah bijak, alangkah baiknya karena memang praperadilan itu hanya tujuh hari kita tunggu,” katanya.
Diinformasukan, sidang putusan gugatan praperadilan Mardani akan dilaksanakan pada Rabu (27/7/2022) besok. (hdl/ant)