Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia Sebut Program Sekolah Gratis Banten Perlu Dicontoh Daerah Lain
  • Laba Bersih BBTN Melonjak 41 Persen pada Semester I 2026, Kredit Tumbuh dan Kualitas Aset Membaik
  • J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia
  • Pemerintah Ubah Strategi Berantas Judi Online, Tak Hanya Blokir Situs tetapi Putus Seluruh Ekosistemnya
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Melebihi Kapasitas, 21 Kendaraan Angkut Barang Ditilang Polisi

Melebihi Kapasitas, 21 Kendaraan Angkut Barang Ditilang Polisi

Hukum Linda Fakih16 Februari 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Sejumlah petugas Satlantas Polres Sukoharjo saat memeriksa truk angkutan barang dalam sosialisasi UULAJ di SPBU Jlopo Baki Sukoharjo, Selasa (15/2/2022). (Foto: antara)

Sukoharjo (pilar.id) – Bulan Februari 2022 masih berjalan 16 hari. Namun, Satuan Lalu Lintas Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, telah menilang 21 kendaraan angkutan barang.

Kendaraan-kendaraan ini dikenai tilang karena melanggar muatan melebihi kapasitas. Operasi ini dilakukan dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ) di wilayah hukumnya selama Februari 2022.

“Kami telah menindak enam kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan, pada Selasa ini. Sehingga, total pelanggar yang ditilang selama Februari ini, sebanyak 21 kendaraan,” kata Kepala Satlantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramoda Wardhana, dalam acara sosialisasi UULAJ di Sukoharjo, Selasa (15/2/2022).

Kasat Lantas mengatakan bahwa Satlantas Polres Sukoharjo melaksanakan sosialisasi Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ) terkait dengan over dimension dan Pasal 307 UULAJ tentang pelanggaran muatan kepada para pengemudi kendaraan barang di Jalan Baki Sukoharjo.

Dalam kegiatan tersebut, Satlantas Polres Sukoharjo membagikan leaflet (selebaran) yang berisi imbauan kepada para pengemudi kendaraan barang agar mengangkut muatan tidak berlebihan.

Selain melaksanakan sosialisasi, pihaknya juga menindak tegas sejumlah pengemudi truk yang membawa muatan melebihi kapasitas atau over dimension over load (ODOL).

“Selama Februari 2022, kami menindak 21 pelanggar ODOL. Hal itu sebagaimana diatur dalam UULAJ. Selain menindak pelanggar ODOL, juga kendaraan knalpot brong, tidak pakai helm, dan ketidaklengkapan kendaraan bermotor,” katanya.

Baca Juga  Bandung Berstatus Level 3, Polrestabes Masih Terapkan Ganjil Genap

Disebutkan pula bahwa pengemudi truk yang ditindak tegas dengan tilang karena melanggar Pasal 277 dan Pasal 307 UULAJ.

Pada aturan tersebut, kata dia, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Menurut dia, sudah banyak contoh kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh muatan yang berlebihan. Kendaraan tidak akan bisa bermanuver optimal saat melintas di jalan raya. Bahkan, mereka rentan kecelakaan saat berjalan di tikungan tajam atau tanjakan.

Di samping itu, lanjut dia, muatan yang berlebihan dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan dapat menimbulkan kerusakan pada jalan yang dilintasi. Ia mengingatkan agar setiap pengendara selalu menaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor keselamatan baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

“Sering kali kecelakaan diawali oleh pelanggaran, termasuk soal muatan ini. Kami imbau untuk menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya dan keselamatan sebagai kebutuhan,” katanya.

Dengan penindakan tersebut, dia berharap tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan atau melanggar batasan yang telah diatur UU di wilayah hukumnya. (lin/fat/antara)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
melebihi muatan Polisi lalu lintas tilang kendaraan

Berita Lainnya

Bandung Berstatus Level 3, Polrestabes Masih Terapkan Ganjil Genap

19 Maret 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Berita Lainnya
PB Pemuda Muslimin Indonesia mendukung Program Sekolah Gratis Pemprov Banten dan menilai kebijakan itu layak menjadi contoh bagi daerah lain.

Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia Sebut Program Sekolah Gratis Banten Perlu Dicontoh Daerah Lain

19 Juli 2026
BTN

Laba Bersih BBTN Melonjak 41 Persen pada Semester I 2026, Kredit Tumbuh dan Kualitas Aset Membaik

19 Juli 2026
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.