Jakarta (pilar.id) – Ditengah persiapan pemerintah untuk melaksanakan pemberangkatan haji pertama kalinya sejak ditutup dua tahun lalu akibat pandemi Covid-19. Beredar kabar bahwa dana haji yang dibayarkan masyarakat ke pemerintah, digunakan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Kabar ini, segera mendapatkan tanggapan dari Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas. Pria yang juga kerap disapa Gus Yaqut ini, menegaskan bahwa informasi tersebut tidaklah benar. Tidak ada dana haji yang diambil dan digunakan untuk pembangunan IKN.
Lebih lanjut, Gus Yaqut dalam konferensi persnya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022), menyatakan bahwa pemerintah justru telah memberikan subsidi. Pemberian subsidi ini dilakukan melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sehingga, biaya haji yang harus dibayarkan menjadi lebih ringan.
“Tidak benar, hoaks kalau ada yang mengatakan bahwa dana haji digunakan pemerintah untuk keperluan ini dan itu, termasuk keperluan untuk membangun IKN. Itu sama sekali tidak benar,” ujarnya.
Ia memastikan biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan jamaah tidak akan lebih besar daripada biaya yang diperlukan sesungguhnya.
Kepala BPKH Anggito Abimanyu merinci total biaya haji yang dibutuhkan adalah Rp81,7 juta per jamaah. Namun jamaah haji Indonesia cukup membayar Rp39,9 juta seperti kebijakan pemerintah yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Jadi biaya haji yang dibutuhkan itu Rp81,7 juta per jamaah atau (total) Rp7,5 triliun sudah kami persiapkan. Jamaah haji membayar sekitar Rp39,9 juta per jamaah jadi sudah sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Seluruh pembiayaan haji, ujar Anggito, sudah tersedia dalam bentuk riyal Arab Saudi, maupun rupiah Indonesia. Pemerintah juga sudah siap mentransfer dana haji kepada Arab Saudi untuk pelayanan hotel, katering, transportasi dan lainnya.
“Seluruh pembiayaan sudah siap dalam bentuk Saudi riyal, dalam bentuk rupiah maupun dalam bentuk living cost, dalam bentuk bank notes. Jumlah yang kami sediakan sudah sesuai dengan apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah dan disetujui oleh DPR,” kata Anggito. (fat)