Jakarta (pilar.id) – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan edaran terkait penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1445 H. Dalam edaran tersebut, Menag mengajak umat Islam untuk tetap menjaga ukhuwah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan awal puasa.
Sidang isbat awal Ramadan 1445 H dijadwalkan oleh pemerintah pada 10 Maret 2024, dengan keputusan apakah puasa Ramadan dimulai pada 11 atau 12 Maret. Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadan pada 11 Maret 2024, sementara sebagian jemaah tarekat akan memulai puasa pada 10 Maret 2024.
“Gus Men mengimbau umat Islam untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi,” kata Gus Men di Jakarta pada Rabu (6/3/2024).
Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan. Selain itu, edaran juga disampaikan kepada pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, pengurus Badan Kesejahteraan Masjid, pengurus Majelis Dai Kebangsaan, pengurus dan pengelola masjid dan musala, panitia Hari Besar Islam tingkat provinsi dan kabupaten ataupun kota, serta masyarakat muslim di Indonesia.
Menag Yaqut juga memberikan pesan agar umat Islam memedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam menyelenggarakan syiar Ramadan.
Edaran pengeras suara ini mengatur volume sesuai kebutuhan, dengan batas maksimal 100 dB. Khusus untuk syiar Ramadan, edaran ini mengatur penggunaan pengeras suara dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an. Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
Berikut adalah ketentuan lengkap Edaran Menag No SE. 1 tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi:
- Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
- Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi.
- Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
- Umat Islam dimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.
- Takbiran Idul Fitri dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
- Takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah.
- Salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan.
- Materi ceramah Ramadan dan Khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.
- Mengimbau kepada umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat. (usm/hdl)