Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Kemenkes Minta Publik Tak Stigma ODHIV, Peningkatan Temuan Kasus Hasil Deteksi Dini
  • Pemerintah Berlakukan Bea Masuk 0 Persen untuk Industri MRO dan Petrokimia Lewat PMK Nomor 50 Tahun 2026
  • Bank Jatim dan Bank NTT Perkuat Sinergi BPD Lewat Kerja Sama Remitansi Internasional untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan
  • Rano Karno Resmikan Open Top Tour Jakarta Batavia dan Uji Coba Open Dining, Perkuat Wisata Kota Tua
  • Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV di Parkir Makam Keputih, Tarif Maksimal Rp5.000 Kini Diawasi Ketat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Internasional»Menang Saat Ajukan Banding, Wartawati Hong Kong ini Dinyatakan Bebas dari Hukuman

Menang Saat Ajukan Banding, Wartawati Hong Kong ini Dinyatakan Bebas dari Hukuman

Internasional Hendro D. Laksono5 Juni 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Bao Choy menunjukkan keputusan tertulis Pengadilan Banding Akhir kepada pers, setelah dibebaskan oleh pengadilan tinggi kota di Hong Kong (foto: voaindonesia.com)
Bao Choy menunjukkan keputusan tertulis Pengadilan Banding Akhir kepada pers, setelah dibebaskan oleh pengadilan tinggi kota di Hong Kong (foto: voaindonesia.com)

Jakarta (pilar.id) – Wartawati asal Hong Kong berhasil memenangkan bandingnya pada Senin (5/6/2023). Ia mengajukan banding untuk membatalkan hukumannya, terkait pembuatan sebuah film dokumenter investigasi.

Sebelumnya Bao Choy dinyatakan bersalah pada bulan April 2021 karena dituduh menipu pemerintah dengan cara mendapatkan catatan kepemilikan kendaraan untuk keperluan jurnalistik. Dalam aplikasi daringnya, ia menyatakan bahwa informasi tersebut akan digunakan untuk ‘masalah terkait lalu lintas dan transportasi’.

Namun, pengadilan tertinggi di kota tersebut dengan suara bulat memutuskan untuk mendukung Bao Choy dalam keputusan tertulis mereka.

Seperti ditulis voaindonesia.com, setelah putusan tersebut, Bao Choy mengatakan kepada wartawan di luar gedung pengadilan bahwa keputusan ini menegaskan pentingnya kebebasan media dan kebebasan berbicara yang dilindungi oleh konstitusi di Hong Kong.

Bao Choy mengungkapkan, “Selama beberapa tahun terakhir, kita mungkin merasa bahwa banyak hal telah hilang secara diam-diam. Namun, saya yakin bahwa keyakinan yang ada dalam hati kita tidak dapat dengan mudah diambil. Terlepas dari apakah saya menang atau kalah hari ini, ketekunan yang telah saya tunjukkan selama beberapa tahun terakhir memiliki arti yang mendalam.”

Sebagai seorang wartawan investigasi, Bao Choy telah berusaha melacak pelaku serangan massal terhadap para demonstran dan penumpang di dalam sebuah stasiun kereta selama protes massal menentang pemerintah pada tahun 2019 untuk keperluan film dokumenternya.

Pada saat itu, Bao Choy didenda sebesar 765 Dollar AS atas dua tuduhan membuat pernyataan palsu, keputusan yang memicu kemarahan di kalangan wartawan lokal terkait penyusutan kebebasan media di Hong Kong dan dianggap sebagai “hari yang kelam” bagi wartawan Hong Kong.

Film yang diproduksi oleh Bao Choy, berjudul 7.21 Who Owns the Truth memenangkan penghargaan untuk kategori dokumenter berbahasa Mandarin pada Penghargaan Pers Hak Asasi Manusia tahun 2021. (hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Pers Hong Kong
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kemenkes mengajak masyarakat tidak memberi stigma kepada ODHIV. Peningkatan temuan kasus HIV di Sidoarjo disebut mencerminkan keberhasilan deteksi dini.

Kemenkes Minta Publik Tak Stigma ODHIV, Peningkatan Temuan Kasus Hasil Deteksi Dini

25 Juli 2026
Haryo Limanseto

Pemerintah Berlakukan Bea Masuk 0 Persen untuk Industri MRO dan Petrokimia Lewat PMK Nomor 50 Tahun 2026

25 Juli 2026
Bank Jatim dan Bank NTT menjalin kerja sama layanan remitansi internasional untuk memperluas akses keuangan, mendukung PMI, dan memperkuat sinergi BPD.

Bank Jatim dan Bank NTT Perkuat Sinergi BPD Lewat Kerja Sama Remitansi Internasional untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan

24 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.