Jakarta (pilar.id) – Seorang petugas Penanganan Prasanarana dan Sarana UMum (PPSU) mengaku telah menjadi korban begal dan membuat laporan ke Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Pria bernama Ray Prama Abdullah, 28 tahun ini mengaku terkena begal setelah mengambil uang THR sebesar Rp4,4 Juta pada Rabu, (27/2/2022) pagi pukul 05.20 WIB di depan Rumah Sakit Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Namun, ketika di Berita Acara Pemeriksaan (BSP) oleh anggota Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim), Polsek Sawah Besar, terlihat ada kejanggalan yang membuat petugas curiga. Ray pun diduga telah memberikan laporan palsu.
“Dari awalnya saja dia (PPSU) tidak mau langsung bikin laporan. Kejadiannya itu katanya pagi pukul 05.20 WIB , namun baru buat laporan siang menjelang sore. Setelah saya BAP, saya agak janggal makanya langsung ditelusuri,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Sawah Besar IPTU Wildan Alkautsar saat dikonfirmasi Antara dii Jakarta, Kamis (27/4/2022).
Sebelumnya, beredar berita melalui sejumlah media mengenai petugas PPSU bernama Ray Prama Abdullah (28) menjadi korban pembegalan setelah mengambil uang Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp4,4 juta di depan Rumah Sakit Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu pukul 05.20 WIB.
Padahal, petugas PPSU tersebut mengaku bahwa dirinya kalah bermain judi online, namun takut untuk menceritakan kepada istrinya bahwa uang THR tersebut dihabiskan untuk bermain slot.
Berdasarkan BAP, korban mengaku dipepet oleh sepuluh orang di depan RS Husada setelah mengambil uang THR sebesar Rp4,4 juta di Bank DKI.
Namun setelah dibegal, korban mengaku tidak berteriak atau meminta tolong di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Setelah dibegal itu, korban tidak berteriak atau minta tolong, padahal di depan RS Husada pagi-pagi itu banyak tukang bajaj. Ini malah diam saja duduk, kok tidak masuk akal ya,” ujar Wildan.
Setelah selesai membuat BAP, korban juga tidak kooperatif untuk diajak olah TKP saat pembegalan terjadi karena alasan sakit maupun trauma.
Setelah diinterogasi lebih lanjut di depan paman korban, serta tidak ada unsur paksaan saat penyidikan, korban baru mengaku bahwa uang THR dihabiskan untuk bermain slot (judi online).
Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, juga didapatkan bahwa korban Ray Prama melakukan penarikan uang sebesar Rp200 ribu, atau tidak sesuai dengan keterangan yang mengaku melakukan penarikan uang sebesar Rp4,4 juta.
Polisi juga menemukan adanya deposit atau pembayaran ke situs judi daring tersebut. Korban juga mengaku telah bermain judi slot selama dua bulan terakhir.
Selanjutnya, polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan gelar perkara terhadap petugas PPSU untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.
“Kita mohon waktu untuk gelar perkara, supaya bisa ditentukan ini layak tidak dinaikkan sebagai pidana, layak ditingkatkan statusnya ke penyidikan, pasal yang dikenakan seperti apa,” ungkap Wildan. (fat)