Surabaya (pilar.id) – Asap tebal membumbung dari mesin incinerator yang terpasang pada kendaraan truk yang terparkir di halaman kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, menjelang akhir Desember 2022.
Kali ini mesin pemusnah narkoba tersebut membakar sabu-sabu seberat 1 kilogram hasil limpahan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak di Surabaya.
“Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dua bulan sebelumnya atau Oktober 2022,” terang Kombes Pol Daniel Y. Katiandagho, Kabid Pemberantasan BNNP Jatim.
Pengungkapan barang terlarang tersebut diketahui oleh KPPBC TMP Tanjung Perak setelah menemukan paket yang berasal dari Malaysia dengan alamat pengirim di Madura.
Dengan modus diselundupkan di dalam barang kiriman berupa telenan dan alas tatakan toples kayu, yang diimpor melalui Perusahaan Jasa Titipan asal Malaysia.
Terindikasi oleh mesin scan, tim lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan 4 bungkus kristal putih jenis sabu dengan berat total 1.027 gram.
Setelah melalui proses penyelidikan, satu persatu bungkusan kristal tersebut dimasukkan ke incinerator berpemanas suhu tinggi sampai seribu derajat celcius, hingga membakar dan menghilangkan senyawa berbahaya dalam sabu. (ton/hdl)