Jakarta (pilar.id) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum bisa mengungkap motif pemicu terjadinya penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas tersangka Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dia menegaskan, saat ini Tim Khusus (Timsus) masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi yang ada termasuk kepada istri tersangka, yakni Putri
“Motif atau pemicu terjadinya penembakan tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk terhadap ibu PC,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/8/2022).
Sigit juga meminta Timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo terkait upaya menghilangkan barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J.
“Terkait dengan hambatan upaya untuk menghilangkan barang bukti, saya minta kepada Timsus lakukan pemeriksaan terhadap FS, apakah ada perintah dari dia dan tolong segera laporkan hasilnya,” kata
Ia juga meminta agar Timsus untuk segera bisa menyelesaikan kasus ini dengan terus bekerja keras, profesional, akuntabel dan melakukan pendekatan ilmiah.
“Harapan kita semua tentunya kasus ini bisa tuntas dan bisa dilimpahkan ke kejaksaan dan diproses sidang,” tegasnya.
Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Bareskrim Polri tetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pembunuhan Brigadir J.
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka,” kata Listyo Sigit.
Kata dia, Timsus menemukan kesesuaian dalam pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.
Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang menyebabkan meninggal dunia.
Sigit mengungkapkan, Bharada E yang melakukan penembakan kepada Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. “Yang dilakukan oleh saurada Bharada E, atas perintah saudara Ferdy Sambo,” jelasnya.
Dengan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, artinya total tersangka penembakan Brigadir J berjumlah 4 orang, yakni RE, RR, KM, dan Ferdy Sambo. (her/hdl)