Jakarta (pilar.id) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan.
Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah dengan memastikan pencairan bantuan sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) setiap bulan mulai April 2025.
Bansos ini mencakup Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) yang diberikan kepada lansia, penyandang disabilitas, serta anak usia dini yang membutuhkan bantuan.
Pencairan Tak Lagi Dirapel
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan bahwa skema pencairan bansos akan berubah mulai bulan depan.
Jika sebelumnya bantuan diberikan dalam bentuk rapel setiap tiga bulan, kini bansos akan disalurkan setiap bulan guna memudahkan penerima dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Insyaallah, mulai April, seluruh dana bantuan akan diserahkan setiap bulan. Dengan demikian, para penerima tidak perlu lagi berurusan dengan bank keliling atau mengalami keterlambatan pencairan,” ujar Wagub Rano saat acara penyerahan bansos PKD di Balai Agung, Balai Kota Jakarta,
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari quick wins 100 hari pertama kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2025–2030.
Kebijakan ini sejalan dengan visi menjadikan Jakarta sebagai kota global yang inklusif, dengan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Kami berharap, bantuan ini tidak hanya meringankan beban ekonomi penerima manfaat, tetapi juga membantu meningkatkan kualitas hidup mereka. Semoga bansos ini dapat digunakan sesuai kebutuhan dan benar-benar bermanfaat bagi yang membutuhkan,” tambah Wagub Rano.
Jumlah dan Besaran Bansos yang Disalurkan
Pada tahap pertama tahun 2025, total penerima manfaat bansos PKD mencapai 147.304 orang, dengan rincian sebagai berikut:
- 117.784 penerima KLJ – untuk lansia berusia minimal 60 tahun
- 15.203 penerima KAJ – untuk anak usia dini 0–6 tahun
- 14.317 penerima KPDJ – untuk penyandang disabilitas, baik fisik, intelektual, mental, maupun sensorik
Setiap penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan.
Dengan kebijakan pencairan bulanan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap bansos lebih tepat sasaran dan dapat segera digunakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Langkah ini juga diharapkan bisa menjadi bagian dari upaya jangka panjang dalam mengurangi kesenjangan sosial di Jakarta. (mad/hdl)