Kediri (pilar.id) – Petualangan pasangan suami istri Kota Kediri ini berakhir sudah. Kedapatan melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), mereka akhirnya diringkus polisi.
Seperti disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, pasangan suami istri ini ditangkap bersama satu pelaku yang lain.
Mereka adalah YM (28) dan NA (22) warga Prambon, Nganjuk, serta AA (33) warga Montong, Tuban, sebagai penadah dari barang hasil tindak pidana pencurian pasutri tersebut.
“Ketiga orang tersangka ini memiliki peran masing-masing saat melakukan aksi pencurian,” ungkap Teddy Chandra di Polres Kediri Kota, Senin (13/2/23).
Dikatakan pula, penangkapan tiga tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang diterima Sat Reskrim Polres Kediri Kota.
“Berawal dari 4 laporan polisi, kejadian mulai 2 Agustus 2022 hingga 23 Januari 2023. TKP di Tarokan, Tiron Banyakan, halaman masjid Desa Kraton Mojo dan di halaman SD Kanyoran II Semen, dan modus operasi yang dilakukan para pelaku sama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Chandra menyebut jika para pelaku tidak hanya melakukan aksi di wilayah Kota Kediri, tetapi juga sampai Nganjuk hingga di 30 TKP termasuk Kediri Kota.
“Atas penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 16 unit Sepeda Motor dan para tersangka akan terjerat pasal 363 KUHP, mengenai tindak pidana pencurian,” pungkasnya. (jel/hdl)