Manado (pilar.id) – Gara-gara bikin laporan palsu, pasangan suami istri NS dan OM terpaksa diringkus aparat berwajib. Seperti disampaikan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, pihaknya kini mengamankan mereka, karena membuat keterangan palsu terkait hilangnya sepeda motor milik mereka.
“Atas perintah sang suami, pada Senin (23/5/2022) perempuan OM datang ke Mako Polres Kotamobagu dan melaporkan kehilangan sepeda motor milik mereka di Pasar Serasi. Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, ternyata laporan kehilangan tersebut tidak benar,” kata Abast di Manado, Rabu (1/6/2022).
Dijelaskan, berdasar hasil penyelidikan, ternyata sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh perempuan OM sudah ditemukan petugas di daerah Passi.
“Sepeda motor yang ditemukan ternyata merupakan barang bukti kejahatan yang digunakan oleh NS untuk membantu melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor bersama adiknya AS, sehingga sudah diamankan di Mako Polres Kotamobagu,” katanya.
OM kemudian diamankan oleh petugas yang sebelumnya juga sudah mengamankan sang suami terlebih dahulu karena terlibat aksi curanmor.
“Dari hasil interogasi, keduanya mengaku sengaja membuat laporan kehilangan agar terhindar tagihan setiap bulan dari finance,” kata Abast. Atas tindakan ini, mereka terancam pasal 242 KUHP Jo. 55 subsider 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (hdl/ant)