Jakarta (pilar.id) – Nikita Mirzani kembali berurusan dengan polisi dalam kasus yang sama dengan sebelumnya, yakni pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani bahkan sampai ke persidangan dalam kasus yang menjeratnya sebelumnya.
Kini Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal pencemaran nama baik melalui Pasal UU ITE yang dilakukannya di media sosial.
Adapun orang yang melaporkan Nikita Mirzani adalah Tengku Zanzabella.
Dirinya melaporkan Nikita Mirzani usai menyinggung soal wanita bertato dan pemakai narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa ada yang melaporkan Nikita Mirzani.
“Benar ada laporan tersebut,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (4/2/2023) dikutip dari PMJ News.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Februari 2023, dengan pelapor atas nama Tengku Zanzabella dan pihak terlapor akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172.
Trunoyudo menuturkan, dalam laporan tersebut, pelapor juga menyertakan beberapa barang bukti terkait tindak pidana yang dilaporkan.
“Barang bukti, flashdisk, print percakapan,” ujarnya.
Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. (ade)