Jakarta (pilar.id) – Kombes YBK atau Yulius Bambang Karyanto resmi ditetapkan sebagai tersangkan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Diketahui, Kombes YBK diamankan polisi saat nyabu di sebuah kamar hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Saat dites urine, Kombes YBK dan satu teman wanita yang bersamanya sama sama positif mengkonsumsi narkoba.
Selain itu, juga diamankan barang bukti sabu dalam dua kemasan saat penangkapan tersebut.
Adapun penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
Selain Kombes Yulius, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyimpulkan saudara Yulius Bambang Karyanto, saudari Novi Prihartini alias Revi, saudara Dedi Rusmana alias Bacing, dan saudara Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (11/1/2023) dikutip dari PMJ News.
Meski begitu, Zulpan belum mau mengungkapkan, peran tersangka lain dalam kasus itu.
Penyidik juga sudah memeriksa dua orang sebagai saksi.
Dalam kasus ini, Kombes Yulius Bambang Karyanto dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk Novi Prihartini, Dedi Rusmana dan Erry Wahyudi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ade)