Jakarta (pilar.id) – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menurunkan nilai upah minimum provinsi selambat-lambatnya minggu ini.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengaku, sudah berkomunikasi dengan Anies. Dalam komunikasi tersebut, kata Iqbal, gubernur cenderung tidak akan melakukan banding.
“Walaupun belum diumumkan secara resmi, KSPI dan mengecam sikap Gubernur DKI yang kecenderungannya tidak melakukan banding,” tegas Said dalam keterangan persnya, Selasa (26/7/2022).
Ada beberapa alasan mengapa KSPI mengecam terhadap sikap Gubernur DKI. Pertama, apabila Anies tidak banding terhadap putusan PTUN, hal itu menunjukkan inkonsistensinya terhadap keputusan yang dibuatnya sendiri.
Sebab ia yakin keputusan Anies pasti sudah mempertimbangkan aspek hukum, sosiologis, kemampuan perusahaan, dan daya beli buruh.
Kok sekarang dikalahkan PTUN diam saja. Itu menunjukkan tidak konsisten. Belum pernah terjadi, ketika Gubernur dikalahkan PTUN, Gubernur tidak melakukan banding,” kata dia.
Alasan kedua, Gubernur DKI berpijak kepada sekelompok serikat pekerja yang juga menyatakan tidak banding. Menurut Said, ada beberapa serikat pekerja yang ketika dipanggil Anies, pimpinannya menyatakan tidak banding. Ini berbahaya karena memecah belah serikat buruh.
Bisa saja setiap tahun Apindo akan melakukan penurunan upah atas dasar ada serikat pekerja yang setuju upahnya diturunkan. Termasuk yang setuju penurunan upah bisa diputuskan melalui PTUN.
Alasan ketiga, KSPI mengecam Anies yang tidak banding dengan berlandaskan pertimbangan bahwa keputusan itu sudah di atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal tersebut menurut Said sangat aneh. Di satu sisi PP 36/2022 ditolak, tetapi di sisi lain menjadikan ini sebagai bahan pembenaran.
“PTUN sudah melampaui kewenangannya. Karena PTUN bukan lembaga penentu berapa nilai UMP, tetapi dalam putusannya menentukan nilai UMP DKI,” lanjutnya.
Jika sampai hari Jumat (29/8/2022) Anies tidak melakukan banding, KSPI akan melakukan banding tanpa melibatkan Gubernur sebagai tergugat intervensi.
Karena KSPI akan melakukan banding, Said menyerukan kepada pengusaha agar tidak melakukan penurunan upah hingga ada keputusan yang bersifat final. Bilamana pengusaha melakukan penurunam upah, KSPI akan menginstruksikan anggotanya untuk melakukan mogok kerja.
“Selain itu, KSPI akan melakukan demonstrasi terus menerus ke kantor Balaikota, untuk mendesak Gubernur tidak berlindung di balik putusan PTUN,” ujarnya. (her/hdl)