Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
  • Legenda Chelsea Kritik Cole Palmer, Marcel Desailly Soroti Mentalitas dan Peran Taktis Sang Bintang
  • Aurelien Tchouameni Akhirnya Buka Suara Soal Insiden dengan Fede Valverde di Real Madrid
  • Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi
  • Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Ekonomi»Finance»OJK Perkuat Pengawasan Perdagangan Aset Kripto untuk Lindungi Konsumen

OJK Perkuat Pengawasan Perdagangan Aset Kripto untuk Lindungi Konsumen

Finance Hendro D. Laksono13 September 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis

Jakarta (pilar.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan memperkenalkan regulasi baru guna memperkuat pengawasan terhadap perdagangan aset kripto di Indonesia.

OJK merilis Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dan meminta masukan dari masyarakat.

Dengan diterapkannya regulasi baru ini, OJK akan memiliki peran lebih besar dalam mengawasi sektor aset digital yang berkembang pesat.

Tujuan utamanya adalah menciptakan perlindungan lebih kuat bagi konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto sebagai instrumen investasi.

Peraturan ini diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum, yang akan memberikan iklim investasi lebih kondusif bagi konsumen dan pelaku usaha di sektor aset kripto.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), Yudhono Rawis, menyambut baik langkah ini. Ia menilai, regulasi yang jelas akan memperkuat fondasi industri kripto di Indonesia.

“Ini merupakan angin segar bagi pelaku pasar. Pengawasan ketat akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto,” ujarnya.

Yudho juga menambahkan bahwa regulasi tersebut akan meningkatkan keamanan konsumen, terutama terkait perlindungan aset dan data pribadi.

Dengan standar keamanan yang ketat, konsumen akan merasa lebih aman untuk berinvestasi, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.

Transparansi dan Tata Kelola Pasar

Regulasi baru ini mengedepankan transparansi, tata kelola yang baik, serta manajemen risiko dalam perdagangan aset kripto.

Baca Juga  Ratusan Perusahaan RI Mulai Masuk Investasi Kripto, OJK Sebut Tren Institusional Terus Menguat

Setiap bursa diwajibkan menyusun pedoman perdagangan yang jelas dan hanya memperdagangkan aset kripto yang telah melalui evaluasi menyeluruh, baik dari segi kapitalisasi pasar, keamanan teknologi, hingga pengungkapan informasi yang akurat.

Menurut OJK, fokus utama dari regulasi ini adalah memastikan perdagangan aset kripto berlangsung secara transparan, wajar, dan efisien, sehingga konsumen dapat membuat keputusan investasi yang lebih bijaksana.

OJK juga memperkenalkan ketentuan terkait modal disetor bagi bursa dan pedagang aset kripto. Bursa kripto diwajibkan memiliki modal disetor minimal Rp500 miliar saat pengajuan izin usaha, yang harus ditingkatkan menjadi Rp1 triliun dalam tiga bulan setelah izin dikeluarkan. Sementara itu, pedagang kripto wajib memiliki modal disetor minimal Rp100 miliar dan mempertahankan ekuitas sebesar Rp50 miliar.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku pasar memiliki sumber daya yang cukup untuk mendukung operasional dan melindungi konsumen secara efektif.

Perlindungan Data Pribadi dan Keamanan Sistem

Salah satu aspek penting dari regulasi ini adalah keamanan data pribadi dan sistem informasi. OJK mewajibkan bursa dan pedagang aset kripto untuk menerapkan standar keamanan tertinggi, seperti sertifikasi ISO 27001 dan sistem Disaster Recovery Centre (DRC) di dalam negeri untuk mencegah risiko operasional. Yudho menekankan bahwa hal ini akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap keamanan aset digital mereka.

Dengan penerapan regulasi baru ini, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih aman, teratur, dan berkelanjutan di masa depan. (hdl)

Baca Juga  Satgas PASTI Terima Laporan Terkait Penipuan di 100 Situs Terkait Jasa Keuangan

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

kripto OJK

Berita Lainnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK Tegaskan Debitur Pelaku Kejahatan Perbankan Bisa Dipidana, Kasus BPR Duta Niaga Pontianak Jadi Contoh

16 Maret 2026
Fazza meluncurkan Fazza Pinjam, layanan pinjaman digital tanpa agunan hingga Rp20 juta untuk memperluas akses pembiayaan masyarakat.

Fazza Luncurkan Fazza Pinjam, Layanan Pinjaman Digital Tanpa Agunan untuk Perluas Akses Pembiayaan

14 Maret 2026
Adi Budiarso, Kepala Eksekutif IAKD OJK

DPR Setujui Adi Budiarso Pimpin Pengawasan Aset Kripto OJK, Industri Dorong Kolaborasi Regulator dan Inovasi

13 Maret 2026
Ilustrasi aset kripto (foto: Art Rachen, unsplash)

Transaksi Kripto Didominasi Bursa Global, OJK Soroti Lemahnya Perlindungan Investor Lokal

22 Januari 2026
kripto

Pasar Kripto 2025 Berbelok ke Aset Berutilitas Tinggi, Blazpay dan Floki Jadi Sorotan

2 Januari 2026
Presiden Amerika Serikat Donald Trump

Ambisi Trump Jadikan AS Kiblat Kripto Dunia Tersandung Gejolak Pasar

2 Januari 2026
Ilustrasi investasi kripto (foto: Alesia Kozik, pexels)

Ratusan Perusahaan RI Mulai Masuk Investasi Kripto, OJK Sebut Tren Institusional Terus Menguat

4 Desember 2025
Ilustrasi aset kripto (foto: Art Rachen, unsplash)

Industri Kripto Sumbang Rp70 Triliun ke PDB, Potensi Tembus Rp260 Triliun Jika Terregulasi Penuh

10 Oktober 2025
Polri berhasil memulangkan buronan kasus dana ilegal AAG dari Qatar. Tersangka kini diserahkan ke OJK untuk proses hukum lebih lanjut.

Polri Pulangkan Buronan Kasus Dana Ilegal dari Qatar

27 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Polres Gresik mengembalikan tiga motor korban curanmor dan begal tanpa biaya setelah berhasil mengungkap komplotan pelaku kejahatan jalanan.

Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun

1 Juni 2026
Cole Palmer (sumber foto: facebook @ChelseaFC)

Legenda Chelsea Kritik Cole Palmer, Marcel Desailly Soroti Mentalitas dan Peran Taktis Sang Bintang

1 Juni 2026
Real Madrid

Aurelien Tchouameni Akhirnya Buka Suara Soal Insiden dengan Fede Valverde di Real Madrid

1 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.