Banjarmasin (pilar.id) – Anggota Komisi II DPR RI, Rosiyati MH Thamrin, menegaskan bahwa oknum ASN di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlibat dalam kecurangan dan pungutan liar (pungli) harus ditindak tegas. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi oknum lain di daerah-daerah lain.
“Prosedur harus ditindak jika ada ASN yang terlibat dalam tindakan tersebut, harus ditindak tegas bahkan mungkin dicabut status ASN-nya agar ada efek jera,” ujar Rosi usai rapat dengan BPN di Ruang Rapat Hotel Aston Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Rosi mengungkapkan bahwa ia menerima laporan dari masyarakat bahwa selama ini terdapat pungutan liar untuk proses validasi sertifikat. Masyarakat harus membayar sesuai dengan nominal yang ditentukan untuk mempercepat proses validasi sertifikat mereka.
“Setiap kali kita ingin melakukan kredit, kita harus melakukan validasi sertifikat, dan untuk mempercepat prosesnya, kita harus membayar sesuai dengan nominal yang kita berikan kepada BPN, bisa satu hari, seminggu, atau sebulan tergantung nominal yang kita bayarkan,” jelas Rosi.
Menurut Rosi, reformasi di dalam BPN sangat diperlukan, termasuk dalam SOP penerbitan sertifikat, pengecekan, dan pengalihan hak.
“Sedangkan di perusahaan swasta, jika terjadi kesalahan, biasanya ada peringatan pertama, kedua, ketiga, dan akhirnya dipecat. Mengapa ASN tidak bisa dipecat? ASN yang melakukan kesalahan harus ditindak tegas. Jika dia melakukan kesalahan berulang kali, ASN tersebut harus dicabut statusnya. Masih banyak calon ASN yang memiliki karakter yang bermoral,” tegas Rosi. (ted)