Jakarta (pilar.id) – Dalam menyambut bulan suci Ramadan tahun 1445 H, pemerintah telah menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memastikan kelancaran pelayanan publik. Keputusan ini diatur melalui Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, “Kami tidak lagi perlu mengeluarkan surat edaran setiap tahunnya, karena aturan jam kerja ASN selama Ramadan telah terakomodir dalam Perpres No. 21/2023.”
Perpres ini menegaskan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama bulan Ramadan adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tanpa memasukkan waktu istirahat. Adapun waktu istirahat pada hari Jumat adalah selama 60 menit, sedangkan pada hari-hari lainnya adalah selama 30 menit. Pada bulan Ramadan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat, berlaku baik untuk instansi pusat maupun daerah.
Instansi yang menerapkan ketentuan kerja lebih dari 5 hari dalam satu minggu harus menyesuaikan dengan Perpres ini dalam waktu paling lama 1 tahun sejak diundangkan. Rincian jam kerja akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.
Dalam Perpres tersebut juga disebutkan bahwa jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah berdasarkan kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama nasional, dan aturan yang sesuai dengan perundang-undangan.
Harap dicatat bahwa ketentuan hari kerja ini tidak berlaku bagi prajurit TNI dan pegawai ASN di kementerian yang mengurusi pertahanan dan ditugaskan di lingkungan TNI, serta bagi anggota POLRI dan pegawai ASN di lingkungan POLRI yang tunduk pada pengaturan Kapolri. Begitu pula pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.
Dalam hal prajurit TNI, anggota POLRI, dan pegawai perwakilan RI di luar negeri yang bertugas di luar struktur, mereka akan mengikuti jadwal kerja yang berlaku di tempat tugas mereka. (hen/hdl)