Jakarta (pilar.id) – Kasus pembunuhan pedagang obat, Imam Masykur, oleh oknum TNI telah mencapai babak akhir dengan dijatuhkannya hukuman seumur hidup kepada para terdakwa.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer (Dilmil) II-O8 Jakarta, Penggilingan Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto S.H., dengan Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, S.H. dan Mayor Kum Alissa Dandel, S.H., menyatakan bahwa terdakwa Praka RM, Praka HS, dan Praka J terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang kejahatan penculikkan secara bersama-sama. Selain hukuman seumur hidup, ketiga terpidana juga dikenai hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati pada persidangan sebelumnya pada Senin (27/11/2023).
Mendengar putusan hakim, terlihat ketiga tersangka tampak tertunduk. Majelis Hakim memberikan hak hukum kepada tersangka untuk menerima atau mengajukan banding.
Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, mereka menyatakan mempertimbangkan pikir-pikir atas putusan tersebut. Oditur juga menyampaikan hal yang sama.
Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan hak hukumnya.
Sidang terbuka untuk umum ini dihadiri oleh Ibu kandung almarhum Ny. Fauziah, yang pada sidang sebelumnya memberikan kesaksian, serta keluarga besar almarhum yang berada di Jakarta.
Pihak keluarga melalui penasehat hukumnya menyampaikan terima kasih kepada Dilmil II-O8 Jakarta, meskipun mereka menyatakan ketidakpuasan terhadap vonis hakim dan tetap meminta agar terdakwa dihukum mati. (hdl)