Bekasi (pilar.id) – Polres Metro Bekasi Kota mulai besok Selasa, (7/2/2023) akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2023.
Adapun waktu pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2023 akan berlangsung hingga 20 Februari 2023 mendatang.
“Operasi Keselamatan Jaya 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 7 sampai 20 Februari 2023 di Kota Bekasi dengan mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif,” kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Senin (6/2/2023) dikutip dari PMJ News.
Operasi Keselamatan Jaya 2023 akan memberlakukan tilang manual untuk pelanggaran tertentu.
Pelanggaran yang dimaksud adalah beberapa hal yang membuat gangguan dan bisa berakibat laka fatalitas tinggi.
“Tujuannya menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan jumlah fatalitas korban laka serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” tuturnya.
Sasaran dalam Operasi Keselamatan 2023 adalah segala jenis pelanggaran yang kasatmata seperti tidak menggunakan helm, melawan arah dan potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan lakalantas baik di jalan raya.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan, agar tercipta Kamseltibcar Lantas,” tukasnya.
Berikut sasaran dan denda pelanggar Operasi Keselamatan Jaya Tahun 2023 :
1. Tidak menyalakan lampu motor di siang hari: Denda Rp100 ribu atau kurungan 15 hari.
2. Tidak menggunakan sabuk pengaman: Denda Rp250 ribu atau kurungan dua bulan
3. Berboncengan lebih dari dua orang: Denda Rp250 ribu atau kurungan dua bulan
4. Tidak menggunakan helm saat berkendara: Denda Rp250 ribu atau kurungan satu bulan
5. Melanggar batas kecepatan: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan
6. Berkendara melawan arus: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan
7. Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan
8. Mengemudi sambil menggunakan handphone: Denda Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan. (ade)