Jakarta (pilar.id) – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Kantor Pusat BSI, Jakarta Selatan.
MoU tersebut, yang ditandatangani oleh Sekretaris Otorita IKN, Achmad Jaka Santos Adiwijaya, dan Direktur Retail Banking BSI, Ngatari, menjadi landasan hukum untuk kerja sama penyediaan dan pemanfaatan layanan jasa perbankan syariah di IKN.
Potensi kerja sama antara kedua belah pihak mencakup layanan penyaluran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemasangan Anjungan Tunai Mandiri (ATM), fasilitas Integrated Cash Management, pembayaran gaji pegawai, serta berbagai produk layanan perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah.
“Saya berharap kerja sama kita dapat terwujud dan kita punya potensi,” ujar Sekretaris Otorita IKN. Ia juga menegaskan bahwa Otorita IKN senantiasa terbuka untuk berkolaborasi.
Menurut Jaka, di IKN tidak hanya membangun fisik, tetapi juga membangun struktur sosial. “Kami juga melakukan pembinaan kepada masyarakat setempat, kita melakukan upskilling dan reskilling terutama ibu-ibu,” jelasnya.
Direktur Retail Banking BSI, Ngatari, mengatakan bahwa kerja sama dengan Otorita IKN merupakan langkah strategis bagi BSI dalam mengembangkan layanan perbankan syariah di Indonesia. Salah satu aspek utama dari kerja sama ini adalah pendirian cabang BSI di ibu kota baru, untuk memastikan akses mudah terhadap layanan keuangan syariah bagi masyarakat setempat.
Dalam rencana bisnisnya, BSI menargetkan bisnis ritel di ibu kota baru. Dengan populasi mencapai 800 ribu orang, BSI melihat potensi besar dalam menawarkan layanan perbankan syariah.
“Lebih dari 3000 pegawai OIKN serta masyarakat ibu kota baru yang mencapai angka 800 ribu orang menjadi target pasar potensial bagi BSI. Melalui cabang ini, BSI akan memberikan solusi finansial yang relevan dan berkelanjutan bagi nasabah di ibu kota baru,” ungkap Ngatari. (ret/hdl)