Jakarta (pilar.id) – Tiga tersangka baru ditetapkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait dengan tindak pindana penipuan investasi dengan opsi biner (binary option) aplikasi Binomo.
Setelah sebelumnya Indra Kenz ditetapkan sebagi tersangka dan aset-asetnya disita. Kini, tiga orang dekat Indra juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Nathania Kesuma, adik Indra Kenz, Vanessa Khong selaku pacar dari Indra dan Rudiyanto Pei, ayah dari Vanessa Khong.
Ketiganya ditetapkan sebagia tersangka terkait dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bareskrim Polri, rencananya akan melakukan pemeriksaan pada tiga tersangka baru tersebut pada Kamis (14/4/2022) mendatang.
“Terhadap 3 orang tersangka Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Menurut Whisnu, keterlibatan ketiga tersangka yakni terdapat aliran dana dari Indra Kesuma alias Indra Ken. Ketiganya juga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz.
“Terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka,” kata Whisnu.
Dengan ditetapkan tiga orang tersebut, hingga kini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara Binomo.
Empat tersangka lainnya, Indra Kesuma selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku manager Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim selaku admin telegram grup milik Indra Kenz.
Sebelumnya, penyidik telah melengkapi berkas perkara Indra Kenz, dan melimpahkan tahap I ke jaksa penuntut umum pada Rabu (6/4/2022). (fat/antara)










