Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Lingkungan»Pakar Hukum Kehutanan: Lahan dengan HGU Dinilai Bukan Kawasan Hutan

Pakar Hukum Kehutanan: Lahan dengan HGU Dinilai Bukan Kawasan Hutan

Lingkungan Achmat D12 Februari 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Pakar hukum kehutanan Universitas Al Azhar Indonesia Sadino
Pakar hukum kehutanan Universitas Al Azhar Indonesia Sadino

Jakarta (pilar.id) – Pakar hukum kehutanan Universitas Al Azhar Indonesia Sadino mengatakan, lahan dengan hak guna usaha (HGU) bukanlah kawasan hutan. Menurutnya, HGU harus tunduk pada Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Kalau HGU apa kawasan hutan? Bukan!” tegas Sadino, di Jakarta, Minggu (12/2/2023).

Menurut Sadino, definisi kawasan hutan negara dari UU Kehutanan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan tetap yang tidak dibebani hak-hak atas tanah. “Ini sesuai PP 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan,” katanya.

Karena itu, ia menyayangkan dakwaan jaksa yang menyebut seolah-olah lima perusahaan Duta Palma mempunyai permasalahan hukum yang sama. Padahal, dua dari lima perusahaan Duta Palma, yaitu PT Amal Kencana Tani (KAT) dan PT Banyu Bening Utama sudah memiliki hak guna usaha (HGU). Sedangkan, tiga perusahaan lainnya, yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur memang belum mengantongi HGU.

“Tetapi sudah mempunyai izin lokasi (ILOK), izin usaha perkebunan (IUP), dan sudah mengikuti peraturan perundang-undangan mulai dari Peraturan Pemerintah di bidang kehutanan,” kata dia.

Dalam perkara Duta Palma Group, menurut Sadino, karena keterkaitannya dengan hutan, maka asas lex specialis systematis hukum yang harusnya digunakan ialah Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau dan peraturan turunannya dari Undang-Undang Kehutanan, bukan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Di sisi lain, untuk tiga perusahaan Duta Palma telah mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal tersebut dilakukan sebelum UU Cipataker maupun setelah adanya UU Ciptaker.

Baca Juga  Pengamat Politik: Peluang Yusril Ihza Mahendra Dampingi Prabowo Semakin Terbuka

“Apabila mengikuti aturan UU Ciptaker, dia akan dikenakan sanksi administratif membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kalau dia sudah mengajukan, nanti akan terverifikasi, dia membayar PNBP. Itu berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR). Kemudian setelah mendapat invoice dari pemerintah (KLHK), dia bayar, dia langsung dapat izin pelepasan, atau surat penggunaan kawasan hutan,” papar Sadino.

Menurut Sadino, kalau pun Duta Palma dipermasalahkan, seharusnya masuk dalam ranah administratif sesuai PP 24 tahun 2021. Untuk itu, dirinya mengaku heran dengan kejaksaan yang membawa kasus seperti ini ke ranah pidana. “Dia (kejaksaan) menggunakan UU Tipikor seolah-olah undang-undang sapu jagad. Padahal, ada batasannya dia menggunakan itu. Penyidik seolah-seolah semua supaya bisa masuk, terus dimasukkan korupsi. Ini namanya kan mengada-ada juga,” ungkapnya.

Sadino memandang, perkara Duta Palma sebenarnya memperlihatkan carut-marut dalam konteks regulasi perkebunan, kehutanan, dan tata ruang yang tidak sinkron. Karena itu, lahir namanya Pasal 110A dan 110B UU Ciptaker dan Perpu 2 tahun 2022 sebagai jawaban untuk menyelesaikan persoalan kawasan hutan.

“Ini ada solusi begini, malah sekarang sudah ditabrak. Mau menggunakan apa instrumennya? Masa terus undang-undang korupsi? Siapa yang korupsi? Duitnya duit siapa?” tanya Sadino heran.

Seharusnya, kata Sadino, kejaksaan sebagai bagian dari pemerintah mengikuti produk yang dibuat Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia sendiri mengaku kaget saat mendengar tuntutan seumur hidup yang dilontarkan jaksa terhadap Surya Darmadi. Ia khawatir, tuntutan tersebut nantinya menjadi beban bagi majelis hakim.

Baca Juga  Suap Perizinan Lahan Sawit, Kejagung harus Menghormati Hukum Administratif UU Ciptaker

“Sebenarnya nuansa ke sana yang saya khawatirkan. Sehingga orang-orang itu pikir, hukum kita dimainkan. Padahal adonan awalnya sudah tidak bagus. Padahal, Kasus Duta Palma ini terjadi karena kaitannya dengan tumpang tindih regulasi,” kata Sadino.

Seperti diketahui, Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023). Jaksa juga membebankan Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti atas perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun. Terkait kerugian negara tersebut, menurut Sadino, sebagai perusahaan swasta Duta Palma sama sekali tidak menggunakan uang negara, tetapi modal sendiri.(ach/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Agraria Hak Guna Usaha Universitas Al Azhar Indonesia UU Kehutanan UUPA

Berita Lainnya

Punya Kewenangan Konstitusional, Pencabutan HGU bisa Timbulkan Kerawanan Sosial

7 Januari 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.