Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Bacakan Pledoi, PT Duta Palma Surya Darmadi Klaim Taat Aturan pada Negara

Bacakan Pledoi, PT Duta Palma Surya Darmadi Klaim Taat Aturan pada Negara

Peristiwa Achmat D15 Februari 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma

Jakarta (pilar.id) – Tim kuasa hukum pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi, Juniver Girsang membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023). Dalam nota pembelaannya, Juniver mengklaim kliennya telah menjalankan aturan dengan memenuhi kewajibannya kepada negara, yaitu membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak Penghasilan Badan (PPh).

“Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp93.789.703.476, dan Pajak Penghasilan Badan (PPh) senilai Rp 621.427.645.990,” kata Juniver, di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Selain itu, Juniver menilai, kejaksaan telah mengabaikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Menurut dia, Surya seharusnya tidak dapat diproses hukum jika mengacu pada Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebut bahwa lahan usaha yang berada di kawasan hutan diberi waktu tiga tahun atau hingga 2023 untuk mengurus perizinan pelepasan kawasan hutan. Dalam ketentuan tersebut juga termuat ancaman hukuman apabila melakukan pelanggaran, yaitu berupa sanksi administratif.

“Di dalam pledoi, fokus utama menyampaikan bahwa perkara ini tidak harus diproses. Karena, Kejaksaan mengabaikan Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya.

Lebih jauh Juniver menjelaskan, manajemen masing-masing perusahaan Surya sudah mengurus izin-izin kepada instansi yang berwenang. Hasilnya, PT Kencana Amal Tani memperoleh dua Hak Guna Usaha (HGU) yakni HGU Nomor 02 tanggal 21 Januari 1997 dengan luas 5.384 hektar dan HGU Nomor 03 tanggal 6 November 2003 dengan luas 3.792 hektar. Sedangkan, PT Banyu Bening Utama mengantongi HGU Nomor 01 tanggal 10 Desember 2007 dengan luas 6.417,90 hektar.

Baca Juga  Serikat Buruh Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Secepatnya 15 April 2023

“Artinya, untuk dua perusahaan ini sudah mengantongi HGU seluas 15.593,9 hektar. Namun, Panca Agro Lestari, Seberida Subur , Palma Satu, Banyu Bening Utama II, HGU-nya masih dalam proses,” ujar Juniver.

Namun, lanjut Juniver, proses pengurusan HGU untuk PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, dan sebagian PT Banyu Bening Utama II terhambat. Hal itu dikarenakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173-Kpts-11/1986 tahun 1986 menyatakan lahan tersebut masuk kawasan hutan.

Sementara, sertifikat HGU yang sebelumnya sudah terbit berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 1994, menyatakan lahan tersebut merupakan areal budi daya dan areal penggunaan lain (APL) yang langsung dapat diproses oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). “Akibatnya, tarik menarik dan tumpang tindih kepentingan pusat dan daerah, proses pengurusan izin empat perusahaan itu mandek sejak 2012,” ungkap Juniver.

Padahal, Pemerintah kini telah membuat kebijakan Omnibus Law, yang dikenal sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menguatkan dengan mengeluarkan Perpu Nomor 2 tahun 2022.

Karena itu, menurut Juniver, Kejaksaan semestinya dapat mematuhi aturan hukum administrasi yang diatur dalam UU Cipta Kerja tersebut. Dia mengkhawatirkan jika Surya diproses hukum, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan membuat takut para investor untuk berinvestasi.

Baca Juga  Eksepsi Ditolak, Surya Darmadi Siap Buktikan Kepemilikan Lahan Duta Palma Group

“Investor takut. Keputusan ditetapkan DPR dan presiden dan dinyatakan keabsahan, (tetapi oleh kejaksaan) tidak sah,” tambahnya.

Juniver juga meminta agar Surya dibebaskan dari tuntutan pidana. Sebab, kata dia, Surya tidak melakukan pelanggaran hukum seperti apa yang dituntut oleh jaksa penuntut umum. “Tak pada tempatnya, Surya Darmadi diminta dan didudukkan menjadi terdakwa terhadap dugaan korupsi oleh Kejaksaan. Ini abuse of power. Diskriminasi penegakan hukum dan hak asasi manusia,” kata dia.

Sebelumnya, pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi dan eks Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman menjalani sidang tuntutan atas perkara kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/2/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Surya dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

“Menyatakan terdakwa Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga primer,” ucap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung M Syarifuddin. (ach/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Agraria Surya Darmadi UU Cipta Kerja

Berita Lainnya

Ketua DPRD DIY Tandatangani Tuntutan Penolakan UU Cipta Kerja dari Aliansi Yogyakarta Menggugat

13 April 2023

Serikat Buruh Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Secepatnya 15 April 2023

31 Maret 2023
Indah Anggoro Putri

Kemnaker Pastikan UU Cipta Kerja untuk Perkuat Kualitas Perlindungan Tenaga Kerja

22 Maret 2023
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

Demo Hari Ini di Depan Gedung DPR RI, Polda Metro Jaya Kerahkan 3.598 Personel

28 Februari 2023
Surya Darmadi

Kado Ultah ke-72, Surya Darmadi Diganjar 15 tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp2,2 Triliun

23 Februari 2023

Tak Kuat Duduk di Kursi Pesakitan, Surya Darmadi Minta Sidang Diskor

23 Februari 2023
Fajri Nursyamsi

PSHK: Perppu Cipta Kerja Harus Dicabut!

19 Februari 2023
sawit

Guru Besar IPB Sebut Duta Palma Perusahan Patuh Hukum

17 Februari 2023
Pakar hukum kehutanan Universitas Al Azhar Indonesia Sadino

Pakar Hukum Kehutanan: Lahan dengan HGU Dinilai Bukan Kawasan Hutan

12 Februari 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.