Jakarta (pilar.id) – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, ditujukan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja di Indonesia.
Disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri, UU Cipta Kerja juga untuk ditujukan untuk memperkuat kualitas perlindungan bagi para pekerja.
Selain itu juga untuk memperluas kesempatan melalui investasi, dengan demikian nantinya bisa memastikan keberlangsungan sebuah usaha tempat tenaga kerja mencari nafkah.
“Kita yakin bahwa substansi ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja yang hari ini sudah menjadi undang-undang adalah bertujuan untuk benar-benar meningkatkan kualitas tenaga kerja kita,” kata Indah dalam Forum Merdeka Barat 9 di Jakarta, Selasa (21/3/2022).
Undang-undang yang ada, lanjut dia, merupakan kumpulan dari norma-norma yang harus dikawal secara bersama.
“Kalau prakteknya, implementasinya ada masalah, maka kita harus minimalisir dan segera kita atasi apa masalahnya,” tegas Indah.
Hal yang sudah berjalan baik di dalam sebuah perusahaan, lanjutnya, harus terus diperjuangkan. Jadi bukan lantas Perppu Cipta Kerja yang menjadi UU ini dapat mendegradasi hak pekerja.
“Karena sejatinya yang namanya PKB atau perjanjian kerja bersama dan juga PP adalah hukum positif tertinggi di perusahaan,” tandasnya. (hdl)