Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Guru Besar IPB Sebut Duta Palma Perusahan Patuh Hukum

Guru Besar IPB Sebut Duta Palma Perusahan Patuh Hukum

Hukum Achmat D17 Februari 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
sawit
Hasil perkebunan sawit (foto: istimewa)

Jakarta (pilar.id) – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bidang Manajemen Hutan Prof Sudarsono Soedomo mengatakan, PT Duta Palma Group sudah berusaha untuk memenuhi semua ketentuan yang berlaku terkait perizinan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Ia menduga, Kejaksaan sebenarnya tidak tahu persis persoalan kawasan hutan.

“Duta Palma termasuk yang paling segera mengurus penyelesaian areanya,” kata Sudarsono, di Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Untuk itu, Sudarsono menyarankan para penegak hukum untuk memahami betul kawasan hutan dan mengikuti peraturan dengan benar. Sehingga, ke depan tidak ada manipulasi dan interpretasi yang aneh. “Dari segi itu, pelanggaran kawasan hutan itu tidak ada. Sehingga menghitung-hitung kerugian segala macam itu, ngapain?” kata dia.

Sudarsono mengatakan, dalam kasus PT Duta Palma Group, seharusnya cukup diselesaikan secara administrasi apabila terjadi pelanggaran. Selain itu, perusahaan tersebut paling berat dapat dikenakan Pasal 110A UU Cipta Kerja yang telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang atau Perppu-nya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 30 Desember 2022 lalu.

“Kalau saya, sudah jelas itu tidak perlu ke arah pidana. Cukup Pasal 110 A. Itu pun bagi saya sudah terlalu berat. Karena sebetulnya, tidak ada pelanggaran,” tegasnya.

Sudarsono memaparkan, kasus Duta Palma ini bermula dari penggunaan lahan pada Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) yang konon termasuk kawasan hutan. Padahal, sangat jelas bahwa pembentukan Peta TGHK itu belum melalui proses tata batas yang merupakan syarat pembentukan suatu kawasan hutan.

Baca Juga  Bawa Tiga Tuntutan, KSPI Geruduk Kantor Kemenaker

Peta TGHK itu umumnya dijadikan lampiran surat keputusan penunjukan kawasan hutan. Sebelum tahun 1999, syarat pembentukan kawasan hutan dapat dilihat pada UU 5 tahun 1967 dan PP 33 tahun 1970.

Kemudian, setelah tahun 1999, syarat tersebut dinyatakan secara eksplisit di Pasal 15 UU 41 tahun 1999 dan PP 44 tahun 2004 yang kemudian dicabut dengan PP 23 tahun 2021. Menurutnya, bukti kawasan hutan itu adalah peta tata batas yang disertai dengan Berita Acara Tata Batas.

“Kalau tidak mampu menunjukkan bukti tersebut, maka itu klaim bodong. Sejauh tentang penggunaan lahan, kasus Duta Palma ini jauh dari kasus pidana,” papar Sudarsono.

Ia menyebut, areal yang diklaim sebagai kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencapai 2/3 daratan Indonesia atau kurang lebih 120 juta hektar. Tetapi sumbangan sektor kehutanan terhadap produk domestik bruto (PDB) selama beberapa tahun terakhir kurang dari 1 persen. Secara ekonomi, kehutanan itu sektor desimal.

“Bagaimana mungkin Duta Palma yang hanya menggunakan areal kurang dari 40 ribu hektar dapat merugikan negara sampai puluhan triliun? Sementara, dengan menguasai 120 juta hektar, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) per tahun kurang dari Rp6 triliun. Selanjutnya, anggaran sektor kehutanan sekitar Rp7 triliun sampai Rp8 triliun per tahun,” papar Sudarsono.

Sektor kehutanan, lanjut Sudarsono, sebenarnya beban bagi rakyat Indonesia. Saat ini, terdapat puluhan juta hektar areal yang diklaim sebagai kawasan hutan dalam keadaan tidak produktif, tetapi tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain yang lebih produktif. “Inilah yang sesungguhnya merugikan negara,” katanya.

Baca Juga  Kuliah Tamu IPB Ungkap Strategi Ilmiah Sido Muncul Bangun Industri Jamu Modern

Untuk diketahui, Menteri Kehutanan sudah mengeluarkan SK531 Tahun 2021 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang sudah terbangun dalam kawasan hutan, tetapi tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan. Di sana disebutkan, ada 1.189 perusahaan yang serupa dengan kasus Duta Palma.

Terkait hal tersebut, kata Sudarsono, jaksa harus periksa semuanya kalau memang mau adil. Tetapi, jika semuanya tutup karena dipidanakan dan disita semuanya, maka ekonomi negara berpotensi akan bangkrut. “Kalau kehutanan dan kejaksaan mau membangkrutkan negara ya silakan saja. Tetapi pasti rakyat akan melawan,” kata dia. (ach/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Institut Pertanian Bogor IPB PT Duta Palma Group UU Cipta Kerja

Berita Lainnya

BCA dan IPB bekerja sama sediakan pembayaran UKT lewat Virtual Account.

BCA dan IPB Jalin Kerja Sama, Permudah Pembayaran UKT Mahasiswa via Virtual Account

16 Juli 2025
Direktur PT Sido Muncul, Irwan Hidayat, saat berbicara sebagai narasumber utama dalam kuliah tamu di IPB (foto: Dok Humas IPB)

Kuliah Tamu IPB Ungkap Strategi Ilmiah Sido Muncul Bangun Industri Jamu Modern

20 Mei 2025
TNI-IPB bentuk Kompi Produksi Ketahanan Pangan

TNI dan IPB Kolaborasi Bentuk Kompi Produksi untuk Kemandirian Pangan Berkelanjutan

24 April 2025
Ganjar Pranowo saat berbicara di Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB)

IPB Siap Dukung Visi dan Misi Ganjar Pranowo Majukan Sektor Agromaritim Indonesia

20 Desember 2023

Kampung Inovasi IPB Subang Gelar Panen Raya di Tengah Fenomena El Nino

29 September 2023
Kampus Universitas Airlangga Surabaya

Universitas Airlangga Peringkat Kedua Nasional dalam THE WUR 2024, Sejajar dengan UGM dan IPB University

29 September 2023
Presiden Jokowi berpidato di Gedung Grha Widya Wisuda, Kampus IPB Dramaga, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat

Dies Natalis ke-60 IPB, Presiden Jokowi Ingatkan Penguatan Inovasi untuk Hadapi Krisis Global

15 September 2023

SimInvest Gandeng Maliq & D’essentials Lakukan Literasi Keuangan bagi Mahasiswa IPB

4 September 2023
Universitas Indonesia, Depok (foto: Ammar Andiko, unsplash)

Ini Dia, 10 Kampus Terbaik di Indonesia versi EduRank

12 Mei 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.