Jakarta (pilar.id) – Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Fajri Nursyamsi mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja harus dicabut. Menurutnya, pencabutan tersebut sudah menjadi perintah konstitusi.
Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan, Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka sebagai konsekuensinya, Perppu Cipat Kerja harus dicabut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (3) UUD 1945.
“Perppu Cipta Kerja itu harus dicabut, bukan lagi sebagai interpretasi sebagai sebuah peraturan tapi itu sudah perintah dari konstitusi,” kata Fajri, di Jakarta, Minggu (19/2/2023).
Selain alasan konstitusi, Fajri mengatakan, ada 4 argumen Perppu Cipta Kerja harus dicabut. Pertama, Perppu tidak mendapatkan persetujuan DPR di sidang paripurna dalam masa persidangan III tahun sidang 2022-2023, kedua DPR gagal melaksanakan kekuasaanya untuk mengimbangi kekuasaan presiden.
“Dan akhirnya menjadikan presiden justru berlebih kekuasaannya, dan akhirnya berpotensi melakukan abuse of power,” kata Fajri.
Ketiga rapat paripurna harus dilaksanakan untuk pengambilan keputusan DPR atas Perppu, bukan hanya berdasarkan keputusan alat kelengkapan. Terakhir, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha dan kontraproduktif dengan upaya deregulasi yang sedang dilakukan pemerintah.
“Praktik legislasi ugal-ugalan ini, versi UU Cipta Kerja dan Perppu Cipta kerja ini, menurut kami menghasilkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha,” kata Fajri.
Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur sudah menduga, DPR tak memiliki kehendak untuk mengevaluasi, serta enggan menjalankan fungsi legislatifnya. Tak hanya UU Cipta Kerja, DPR dinilai hanya seperti paduan suara ketika menyangkut kepentingan pemilik modal.
“Pemerintah punya kehendak, DPR menyetujui, mengesahkan. Jadi kita tidak melihat fungsi DPR sebagai perwakilan rakyat, ya,” kata Isnur. (ach/hdl)