Jakarta (pilar.id) – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan terkait Undang Undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu.
KSPI akan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja paling lambat tanggal 15 April 2023.
“Secepat-cepatnya 15 April 2023, akan diajukan gugatan judicial review terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja, ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Said, di Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Pengajuan gugatan tersebut, kurang dari 30 hari setelah diundangkan oleh DPR. Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki waktu selama 30 hari UU untuk menandatanganinya.
“30 hari presiden menandatangani atau tidak menandatangani, maka berlaku UU tersebut,” jelas Said.
Said menjelaskan, ada kemungkinan pengajuan gugatan ke MK mundur pada 21 April 2023. Namun, pada saat itu bertepatan dengan cuti bersama libur Lebaran Idul Fitri.
“Rasanya MK sudah libur. Makanya bahasa kami secepat-cepatnya 15 April, tetapi sebelum 19 April 2023,” sambung Said.
Said menjelaskan, persoalan utama yang akan digugat terdiri dari 2 poin. Pertama, uji materiil, dan yang kedua uji formil. “Kita akan dahului gugatan uji formil,” sambungnya.
Gugatan formil dilandasi bahwa pembuatan UU Cipta Kerja tidak melibatkan publik. Padahal, dalam UU Peraturan Pembuatan Perundang-undangan (PPP) mewajibkan adanya keterlibatan publik. Sedangkan Omnibus Law UU Cipta Kerja hanya pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022.
Seharusnya ketika Perppu diajukan oleh pemerintah dibahas oleh Panja Baleg dengan melibatkan publik. Sementara, serikat buruh, dalam hal ini KSPI dan lainnya merasa tidak pernah dilibatkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) mapun RDP untuk menyerap aspirasi publik.
“Jadi menurut pandangan Partai Buruh dan organisasi serikat buruh UU Cipta Kerja cacat formil,” kata dia.
Setelah itu, serikat buruh kembali akan mengajukan gugatan ke MK untuk uji materiilnya. Menurutnya, ada 9 poin yang akan digugat melalui uji materiil ini.
Ke-9 poin tersebut menyangkut kebijakan upah minimum, outsourcing, karyawan kontrak seumur hidup, dan pesangon rendah. Berikutnya, terkait PHK yang dipermudah, pengaturan jam kerja, cuti dan waktu istirahat, tenaga kerja asing, penghapusan sanksi pidana.
“Untuk petani ada 3 yang akan kita angkat dalam uji materiil, pertama bank tanah kita tidak setuju, poin kedua importir tidak boleh masa panen raya, dan bagi importir yang melanggar penjara 6 bulan dan denda Rp2 miliar,” kata dia. (ach/fat)