Jakarta (pilar.id) – Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi akhir tahun 2022 lalu memantik banyak kontroversi di masyarakat.
Bahkan, keputusan menerbitkan Perppu Cipta Kerja ini juga menimbulkan banyak kontroversi di kalangan pemerintahan sendiri. Fraksi PKS DPR RI merupakan salah satu pihak yang menentang penerbitan Perppu Cita Kerja tersebut.
Bahkan, Fraksi PKS kembali menegaskan dan meninta agar pemerintah segera mencabut Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Sebab, jika Perpu Cipta Kerja tidak dicabut akan melanggar UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Fraksi PKS menyatakan bahwa Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja harus dicabut karena belum disahkan menjadi UU dalam masa persidangan III tahun sidang 2022-2023 di DPR, yang dimulai pada 10 Januari 2023 dan sudah berakhir pada 16 Februari 2023,” kata Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS Amin Ak, di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Berdasarkan Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945 dan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kata Amin Ak, telah ditegaskan bahwa Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut.
Dalam penjelasan Pasal 52 UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan bahwa kata ‘persidangan berikut’ mengacu pada masa sidang pertama DPR setelah Perppu ditetapkan.
“Adapun, Perpu Cipta Kerja diterbitkan pada 30 Desember 2022. Artinya, pengesahan Perppu Cipta Kerja sudah melampaui waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Amin Ak mengatakan, persetujuan atas Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada pembicaraan tingkat I di Badan Legislasi (Baleg) DPR bukan mencerminkan persetujuan DPR sebagaimana yang dimaksud dalam Konstitusi dan UU. Persetujuan paling tinggi dan final dari pembahasan UU/Perpu adalah pada Pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR.
“Jadi harus diajukan kembali RUU tentang Pencabutan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengatur segala akibat hukum dari pencabutan Perpu,” kata Amin.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus mengungkapkan, dalam masa persidangan ini DPR RI akan melakukan pembahasan terhadap penetapan Perppu Cipta Kerja.
“Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU), DPR RI bersama dengan pemerintah akan melanjutkan pembahasan terhadap 20 RUU yang masih dalam pembahasan tingkat I,” kata dia. (ach/fat)