Jakarta (pilar.id) – Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Joko Widodo 30 Desember 2022 lalu, akan mulai dibahas oleh DPR RI pada pekan depan.
Pembahasan Perppu Cipta Kerja tersebut, rencananya akan dilakukan usai masa reses DPR yang saat ini masih berlangsung. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan akan dilakukan dengan komisi terkait sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Nanti kita akan bahas di masa sidang pekan depan,” kata Dasco di Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Sejak diterbitkan akhir tahun lalu, Perppu Cipta Kerja mengundang polemik dari berbagai kalangan. Serikat pekerja dan organisasi buruh merasa paling terkena dampaknya.
Karena itu, Dasco juga mempersilakan setiap pihak, khususnya buruh, untuk memberikan masukan kepada DPR. Apalagi, Perppu ini dikeluarkan saat Undang-undang Cipta Kerja yang akan digantikan masih dalam masa pembahasan setelah mendapatkan putusan inkonstitusional bersyarat dari Mahkamah Konstitusi.
“Menyatakan pendapat dalam bentuk unjuk rasa asal sesuai mekanisme enggak ada masalah. Kemudian mungkin juga masukan ke DPR,” kata Dasco.
Menurut Dasco penerbitan Perppu sudah ada aturan. Selain itu, Presiden Joko Widodo bukanlah presiden pertama yang menerbitkan Perppu.
“Nah, sehingga saya pikir tidak ada alasan untuk memakzulkan presiden dengan perppu atau karena presiden mengeluarkan Perppu. Kalau ada yang sebelum-sebelumnya juga nanti, kan, pasti ada alasan,” kata Dasco.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat mengandung arti tidak berlaku selama dua tahun.
Dia juga menegaskan, MK tidak pernah membatalkan isi dari UU Cipta Kerja. Sehingga, pemerintah memperbaikinya dengan menyusun Perppu.
“Materinya kan tidak pernah dibatalkan oleh MK,” kata Mahfud. (ach/fat)