Jakarta (pilar.id) – Fraksi PKS DPR RI melakukan walkout dalam sidang paripurna DPR RI hari ini. Alasan mereka melakukan walk out sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf menegaskan pandangan, sesuai dengan perintah konstitusi, perpu harus dibahas pada persidangan berikut yaitu pada persidangan yang terdekat. Hal itu sebagaimana diatur dalam undang-undang P3 maupun tatib.
“Dan yang kedua menghargai terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan undang-undang Ciptaker, yang memerintahkan untuk memperbaiki proses di dalam penyusunan undang-undang serta melibatkan seluruh stakeholder dan memperluas pendengaran dan pandangan dari seluruh masyarakat,” kata Bukhori, di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
PKS, lanjut Bukhori, telah memberikan catatan-catatan kritis saat pembahasan Ciptaker di Panja dan Badan Legislasi DPR. “Maka, dengan segala hormat, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menolak Perppu Nomor 2 tahun 2022 dan menyatakan walkout untuk agenda penetapan terhadap Perpu nomor 2 tahun 2022 meskipun kami akan kembali untuk agenda-agenda yang lain,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, DPR resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi Undang-undang (UU) pada rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023). Terdapat 7 fraksi yang menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang, yaitu PDI Perjuangan (PDIP), Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Di sisi lain, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan, dukungan atau penolakan di setiap pengesahan UU merupakan hal biasa. Ia mempersilakan pihak yang ingin menolak UU menempuh jalur hukum yang tersedia.
“Semua undang-undang ada yang menolak ada yang mendukung, itu biasa ada yang menolak itu silakan tolak. Semua ada konstitusinya. Nggak apa-apa, itu bagus,” ucapnya. (ach/din)