Jakarta (pilar.id) – Beberapa waktu terakhir, kasus anak-anak hamil di luar nikah dan berbondong-bondong mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama cukup banyak terjadi di Indonesia.
Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati mengaku prihatin dengan munculnya fenomena tersebut. Kurniasih Mufidayati bahkan menyebut bahwa Indonesia saat ini darurat kasus anak hamil di luar nikah.
Tingginya kasus anak-anak hamil di luar nikah ini juga sejalan dengan laporan dari Good Mention Institute yang dikutip dalam laporan estabillity tahun 2022. Dimana, dalam laporan tersebut, angka kehamilan yang tidak diinginkan di Indonesia antara tahun 2015 hingga 2019 mencapai 40 persen dari jumlah kehamilan.
Kurniasih mengatakan, jumlah tersebut cukup tinggi dengan hampir separuh angka kelahiran di Indonesia ternyata kehamilan yang tidak diinginkan.
“Ini menjadi keprihatinan kita bersama. Angka dispensasi pernikahan karena hamil di luar nikah sangat tinggi,” kata dia, di Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Sementara itu, data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jawa Timur menyebutkan, ada 15.212 permohonan dispensasi pernikahan dengan 80 permohonan di antaranya karena telah hamil.
Sementara itu, Pengadilan Tinggi Agama Semarang Jawa Tengah juga mencatat ada 11.392 kasus dispensasi nikah selama tahun 2022, yang sebagian besar disebabkan karena adanya kejadian hamil di luar nikah.
Data yang sama juga didapatkan di Lampung dengan 649 kasus, kota Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) 276 kasus.
“Ada banyak yang menjadi korban, sebab mayoritas kehamilan yang tidak diinginkan bisa berujung aborsi, sementara jika berlanjut ke jenjang pernikahan ada banyak ketidaksiapan di sana,” kata Kurniasih.
Bagi pasangan yang belum siap menikah dan hamil, kehamilannya bisa mengakibatkan bayi stunting jika tidak ditangani dengan baik. Jika mentalnya belum siap juga akan bisa memicu konflik rumah tangga yang berujung pada angka perceraian.
Kurniasih mengatakan, BKKBN seharusnya bisa lebih menggencarkan gerakan generasi berencana (Genre) sampai level desa. Sebab, tidak bisa dipungkiri saat ini kasus-kasus dispensasi pernikahan karena hamil di luar nikah banyak terjadi di pedesaan.
“GenRe dari BKKBN itu memiliki tiga fungsi edukasi pencegahan yakni pernikahan dini, pergaulan atau seks bebas, dan penggunaan Narkoba. Sehingga sangat pas untuk mengedukasi generasi remaja agar tidak terjatuh ke pergaulan yang salah,” jelas Kurniasih.
Menurut Kurniasih, penguatan struktur ketahanan keluarga dengan pembangunan akhlak anak bisa menjadi pondasi dalam perbaikan generasi. Ketahanan keluarga mencakup banyak hal, termasuk dari sisi ekonomi keluarga, bagaimana peran ayah dan ibu.
“Ini sudah darurat di tengah gempuran godaan besar di luar sana,” imbuh Kurniasih. (ach/fat)