Jakarta (pilar.id) – Data Badan Peradilan Agama (Badilag) mencatat, permohonan dispensasi kawin pada tahun 2021 sebanyak 61.000. Sedangkan, pada tahun 2022 sebanyak kurang lebih 50.000 permohonan dispensasi kawin.
Dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Data dari Pusat Data Perkara Peradilan Agama terdapat empat provinsi dengan angka dispensasi kawin yang tinggi di antaranya Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
“Meskipun tren permohonan dispensasi kawin menurun, tapi jumlahnya tetap sangat besar,” kata Plt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Rini Handayani, di Jakarta, Senin (23/1/2023).
Rini mengakui, pihaknya masih memiliki pekerjaan rumah yang besar karena terdapat empat provinsi dengan jumlah permohonan dispensasi kawin yang tinggi. Menurutnya, setelah disahkannya Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan justru permohonan dispensasi kawin meningkat pada tahun 2020.
“Berbagai upaya telah kami lakukan untuk mewujudkan target penurunan angka perkawinan anak di tahun 2030 sebesar 6,94 persen,” kata Rini.
Menurut Rini, untuk melanjutkan upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak, KemenPPPA sudah memiliki strategi nasional pencegahan perkawinan anak dan akan terus melibatkan berbagai sektor mulai dari pemerintah, sektor pendidikan, dunia usaha, media, hingga lingkup pemerintahan terkecil yakni desa dan kelurahan melalui program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). Terlebih, perkawinan anak memberikan berbagai dampak negatif jangka panjang, di antaranya masalah kesehatan reproduksi perempuan, tingginya angka stunting hingga munculnya kekerasan dalam rumah tangga.
“Masalah yang menghadang lainnya adalah isu stunting, hilangnya potensi kualitas pendidikan anak dan rentan kekerasan dalam rumah tangga,” kata Rini.
Sementara itu Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA, Rohika Kurniadi Sari mengatakan, proses dispensasi kawin di pengadilan telah diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Selain itu, pemerintah telah mengupayakan pemenuhan sertifikasi hakim anak dan pelatihan konvensi hak anak bagi semua hakim yang menangani kasus dispensasi kawin di seluruh Indonesia.
“KemenPPPA akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak agar dapat menekan angka perkawinan anak di Indonesia sehingga target Indonesia layak anak 2030 dan Indonesia emas 2045 dapat terwujud,” kata Rohika. (ach/hdl)