Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»KemenPPPA Kawal Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Jombang dan Batu

KemenPPPA Kawal Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Jombang dan Batu

Hukum Moh. Usman12 Juli 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar

Jakarta (pilar.id) – Selain kasus kekerasan seksual yang melibatkan nama anak seorang kiai di pondok pesantren di Jombang, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga memberikan perhatian serius pada kasus dengan terdakwa JE, pemilik Lembaga Pendidikan di Kota Batu, Malang.

Bahkan sejak kasus ini terungkap tahun lalu, KemenPPPA langsung melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Timur terkait kasus hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk perlindungan puluhan siswa yang menjadi korban.

“Sejak kasus ini terinformasikan ke ruang publik pada 2021, KemenPPPA langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dan Kota Batu. LPSK juga langsung turun memberikan perlindungan terhadap korban,” ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, Minggu (10/7/2022) lalu.

Ia mengatakan, Menteri PPPA Bintang Puspayoga juga turut memberi perhatian dan menerima perkembangan terhadap penanganan kasus tersebut. Disebutkan, Menteri PPPA bahkan secara khusus meminta agar dilakukan penegakan hukum sesuai Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan apabila terbukti pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya.

Kasus tersebut saat ini, tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang yang dilakukan secara tertutup mengingat perkara kesusilaan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 153 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Rencananya, pada 20 Juli 2022, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Batu, lalu sidang selanjutnya agenda penyampaian pembelaan (pledoi) atas tuntutan pidana JPU, oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa JE.

Baca Juga  Pandemi Covid-19, Perempuan Berisiko Kehilangan Pekerjaan lebih Besar Dibanding Laki-laki

“Sebanyak lima belas saksi korban telah diminta keterangannya sejak pemeriksaan di Polres Batu dan di dalam persidangan. Meski yang diminta keterangan hanya 15 saksi korban, namun diduga korban lebih dari 15 orang,” tutur Nahar.

Nahar mengatakan sangat menyayangkan tersangka JE tidak dilakukan penahanan sejak penyidikan sampai saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Malang. Dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual ini, seharusnya sejak awal tersangka dapat ditahan, karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara, sesuai pasal 21 ayat (4) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Ia menegaskan jika KemenPPPA mendorong proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Pasal 76D dan 76E UU 35 Tahun 2014 dan Pasal 81 dan 82 UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimum 15 tahun penjara dan dapat ditambah satu per tiga karena tersangka adalah guru atau pengasuh sekolah.

Kekerasan yang terjadi tidak hanya dalam bentuk kekerasan seksual, namun juga JE diduga melakukan kekerasan fisik, kekerasan non fisik, dan eksploitasi ekonomi terhadap para korban.

Disebutkan pula, baru-baru ini muncul pengaduan oleh seorang anak laki-laki yang pernah menjadi Siswa di Lembaga Pendidikan milik JE di Batu Jawa Timur, dengan pengaduan terkait adanya tindak kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35 tahun 2014 yang dilakukan oleh Terduga Pelaku JE terhadap dirinya.

Baca Juga  Dukungan Moral, PKK Aceh Serahkan Bansos untuk Korban KDRT dan Pelecehan Seksual

Sejak laporan kasus ini diterima, KemenPPPA telah melakukan penjangkauan dan pendampingan melalui Tim Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) ke Kota Batu bersama Tim Psikolog dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Jawa Timur.

Selain memberikan bantuan spesifik kepada para siswa SMA, dalam kunjungan tersebut, Tim KemenPPPA melaksanakan case conference bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), LPSK, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3PPKB) Kota Batu, dan HIMPSI Jawa Timur yang membahas upaya-upaya terhadap pendampingan dan penanganan korban, sesuai hasil assesmen secara psikis. Saat ini korban dalam Perlindungan LPSK.

“KemenPPPA akan terus melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Dinas PPPA setempat, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan pelaksanaan layanan pendampingan korban hingga kasus ini selesai,” tegas Nahar. (usm/hdl)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Bintang Puspayoga Kasus Kekerasan Seksual Kasus Pencabulan di Jombang KemenPPPA RI LPSK

Berita Lainnya

Menteri PPPA Arifah Fauzi

Menteri PPPA Kecam Perdagangan Bayi Lintas Negara, Desak Penegakan Hukum Maksimal

20 Juli 2025
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati

Presiden Prabowo Teken PP 29/2025, Negara Wajib Bayar Kekurangan Restitusi untuk Korban Kekerasan Seksual

12 Juli 2025
Moon Taeyil, populer dengan nama Taeil, mantan anggota boy group NCT (foto: instagram @taeil__moonis)

Eks Anggota NCT Taeyil Terancam 7 Tahun Penjara atas Kasus Rudapaksa Turis Asing

18 Juni 2025

Menteri PPPA Jenguk Bocah Korban Kekerasan, Negara Akan Ambil Alih Perlindungan dan Pemulihan

16 Juni 2025
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu

Kasus Kekerasan Anak di Padang, Kemen PPPA Apresiasi Polda Sumbar Terus Lanjutkan Penyidikan

5 Juli 2024
Ilustrasi anak perempuan

Ayah Tiri Pelaku Kasus Pencabulan Anak di Bogor Babak Belur Dihajar Warga

19 Juni 2024
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Susianawati

Dosen dan Tenaga Pendidik Diduga jadi Korban Kekerasan Seksual, KemenPPA: Ambil Langkah Cepat!

28 April 2024
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo

Kasus Kekerasan Seksual di DIY Mencuat, LPSK Soroti Tingginya Pemohon Perlindungan

24 November 2023
Nahar, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA

40 Remaja di Bengkalis jadi Korban Pencabulan Ketua Geng Motor, Ini Sikap Kemen PPPA

7 Oktober 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.