Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Pemerintahan»Komisi V DPR RI: Perppu Cipta Kerja Bisa Dicabut Jika Tak Dapat Persetujuan

Komisi V DPR RI: Perppu Cipta Kerja Bisa Dicabut Jika Tak Dapat Persetujuan

Pemerintahan Achmat D2 Januari 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Salinan Perppu Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan Presiden Joko Widodo.

Jakarta (pilar.id) – Keputusan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja mendapatkan kritikan keras dari Anggota Komisi V DPR RI, Toriq Hidayat.

Menurutnya, Presiden memang memiliki wewenang untuk menerbitkan Perppu namun, harus memenuhi syarat kegentingan yang memaksa. Di sisi lain, Toriq juga menyebut bahwa Presiden, juga tidak bisa secara serampangan menerbitkan Perppu tanpa alasan yang jelas dan terukur.

Lebih lanjut, Toriq juga menegaskan bahwa Perppu yang telah diterbitkan oleh Presiden, bisa saja dicabut apabila tidak mendapatkan persetujuan dari DPR RI selaku lembaga legislatif. Apalagi, Toriq menilai bahwa momentum penerbitan Perppu pun kurang tepat karena saat itu, DPR sedang dalam masa reses.

“Menerbitkan Perppu saat kondisi anggota DPR sedang reses menunjukkan upaya tersebut tidak didasari itikad baik dan rawan penyalahgunaan wewenang,” kata Toriq, di Jakarta, Senin (2/1/2022).

Ia menyayangkan tindakan pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja di masa reses DPR. Padahal, menurut Toriq, Perppu yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022 lalu itu harus mendapat persetujuan dari DPR.

“Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Jika tidak, maka Perppu tersebut harus dicabut,” kata Toriq.

Toriq menambahkan, kalau Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusannya atas pengujian formil terhadap UU Cipta Kerja dan menyatakan cacat formil atau inkonstitusional bersyarat pada November 2021 lalu.

Baca Juga  Rayakan Hari Kartini, Driver Perempuan Suroboyo Bus Kenakan Kebaya

Keputusan MK tersebut juga meminta kepada pemerintah untuk segera memperbaiki UU tentang Cipta Kerja berdasarkan tata cara pembentukan undang-undang yang memenuhi cara dan metode yang pasti, baku, dan standar.

“Itu sebabnya MK memandang perlu memberi batas waktu bagi pembentuk UU (pemerintah dan DPR) melakukan perbaikan UU tentang Cipta Kerja selama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan. Nyatanya yang keluar malah Perppu,” kata Toriq Heran.

Menurutnya, tindakan pemerintah yang tidak mentaati putusan MK akan berdampak buruk pada tata cara bernegara di Indonesia. Terlebih, setiap undang-undang yang dibuat harus memenuhi kebutuhan hajat hidup seluruh masyarakat.

“Oleh karenanya, tidak boleh main-main dan menggampangkan. Harus dibahas dengan mendalam dan paripurna, melibatkan partisipasi masyarakat agar transparan,” tegas Toriq.

Untuk diketahui, Perppu memiliki jangka waktunya terbatas sebab secepat mungkin harus dimintakan persetujuan dari DPR, pada masa persidangan berikutnya. Apabila Perppu itu disetujui oleh DPR, maka sah untuk dijadikan undang-undang. Namun, apabila Perppu itu tidak disetujui atau mendapat penolakan oleh DPR dapat dilakukan pencabutan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, Perppu tidak dapat menganulir keputusan MK. Namun, menurutnya, UU yang inkonstitusional bersyarat hanya bisa diperbaiki dengan UU atau yang setingkat UU, yaitu Perppu.

“Tidak dapat. UU yang inkonstitusional bersyarat hanya bisa diperbaiki dengan UU atau yang setingkat UU yaitu Perppu. Secara prosedural pembuatan Perppu untuk memenuhi tuntutan UU yang inkonstitusional bersyarat adalah bisa, asal ada kondisi kegentingan. Kegentingan adalah hak subjektif Presiden. Tinggal diuji,” tulis Mahfud dalam akun Twitter-nya. (ach/fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
DPR RI headline Joko Widodo Komisi V DPR RI MK Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perppu cipta kerja Presiden RI

Berita Lainnya

VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
PT Bank Danamon Indonesia Tbk raih dua penghargaan di Employee Experience Awards 2026 atas inovasi onboarding dan program apresiasi talenta.

Inovasi Budaya Kerja Berbuah Prestasi, Bank Danamon Sabet Dua Penghargaan di Employee Experience Awards 2026

13 Juli 2026
Festival Seni Lintas Budaya (Cross Culture Festival) ke-17 di Surabaya

Culture Night Surabaya 2026: 14 Delegasi Seni Dunia dan Domestik Pukau Ribuan Pengunjung

12 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.