Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Kado Ultah ke-72, Surya Darmadi Diganjar 15 tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp2,2 Triliun

Kado Ultah ke-72, Surya Darmadi Diganjar 15 tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp2,2 Triliun

Hukum Achmat D23 Februari 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Surya Darmadi
Selain vonis penjara, Surya juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar atau kurungan selama 6 bulan.

Jakarta (pilar.id) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya memberikan vonis selama 15 tahun kepada bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi. Ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menyatakan terdakwa Surya Darmadi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sebagaimana dakwaan primer 1 dan 3 primer,” kata majelis hakim, di Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Selain vonis penjara, Surya juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar atau kurungan selama 6 bulan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.238.274.248.234, dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39.751.177.520. Jika Surya tak memiliki harta untuk membayar uang pengganti tersebut, hakim memberikan putusan pidana penjara selama 5 tahun.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” kata hakim.

Majelis hakim juga menilai pembelaan Surya yang menyatakan sejak 2012 perusahaannya telah mengajukan pelepasan kawasan hutan. Dengan demikian, Surya sangat paham bahwa perusahaan memang masuk dalam kawasan hutan yang harus mendapatkan izin pelepasan hutan.

“Karena itu, pembelaan yang memohon agar terdakwa dinyatakan tidak terbukti, tidak dapat diterima dan harus dinyatakan ditolak,” kata hakim.

Sementara itu, terkait kerusakan lingkungan dan yang disebabkan oleh perusahaan Surya yang tidak terjangkau dengan Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka akan diselesaikan dengan pasal 88 Undang Undang (UU) 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan pasal 49 UU Nomor 41 tentang Kehutanan, serta UU Tindak Pidana Korupsi. Majelis menilai, karena dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah terbukti, sehingga pembelaan tim penasihat hukum Surya juga dikesampingkan oleh hakim.

Baca Juga  Jampidsus Kejagung Tegaskan Belum Temukan Fakta Muhammad Lutfi Terima Suap dari Pengusaha Sawit

“Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata hakim.

Adapun hal-hal yang memberatkan vonis Surya, yaitu tindakan surya tidak membantu pemerintah dalam tindak pidana korupsi. Perkebunan kelapa sawit Duta Palma belum menerapkan plasma, kemudian terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat.

Sedangkan hal-hal yang meringankan hukuman Surya, antara lain usia uzur Surya yang mencapai 72 tahun, pada Maret tahun ini. Kemudian kondisi kesehatan Surya yang menggunakan ring pemacu jantung. Selain itu, Surya juga melakukan kegiatan corporate social responsibility (CSR) dengan membangun sarana perumahan untuk karyawan, sekolah, hingga sarana ibadah.

“Dengan kondisi demikian, berdasar faktor kemanusian, majelis hakim akan menjatuhkan pidana di bawah tuntutan penuntut umum,” kata hakim.

Sebelumnya, pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi dan eks Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman menjalani sidang tuntutan atas perkara kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/2/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Surya dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

“Menyatakan terdakwa Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga primer,” ucap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung M Syarifuddin. (ach/hdl)

Baca Juga  Dana Operasional Tim BPK, KPK: Diduga Dilakukan Atas Perintah Ade Yasin dalam Pengumpulan Uang

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

kasus korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PT Duta Palma Group Surya Darmadi

Berita Lainnya

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto

Dua Mantan Pegawai Kementan jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Rp 5,94 Miliar

29 Januari 2026
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo

KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag, Mantan Pejabat Diperiksa

12 November 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Periksa Kabiro Humas Kemnaker, Telusuri Aliran Uang Rp81 Miliar dari Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

7 Oktober 2025
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo

Polri Ungkap Dugaan Korupsi PLTU 1 Kalbar Rp1,3 Triliun: Proyek Mangkrak, Dinyatakan Total Lost oleh BPK

6 Oktober 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Terima Pengembalian Uang Hampir Rp100 Miliar dari Biro Perjalanan

6 Oktober 2025
Tangkapan layar akun X milik Anies Baswedan seusai pembacaan vonis Tom Lembong

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies Baswedan: Keadilan Masih Jauh dari Selesai

19 Juli 2025
Tom Lembong

Eks Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara karena Korupsi Impor Gula Rp 194 Miliar

19 Juli 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kantor Pos Aceh Singkil Masuk Tahap Penyidikan, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar

5 Mei 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Terima 21.189 Pengaduan Korupsi 2020-2024, Tertinggi DKI Jakarta dan Jawa Barat

26 Desember 2024
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.