Jakarta (pilar.id) – Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Pada sidang kali ini, ia dijadwalkan untuk mendengarkan vonis atas perkara dugaan korupsi penyerobotan lahan.
Dalam persidangan ini, Surya mengaku tak kuat hingga meminta untuk menskor sidang. Majelis hakim juga sempat mempersilakan Surya untuk minum terlebih dahulu.
“Istirahat dulu, bisa?” kata Surya, di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Namun, karena Surya nampak ragu-ragu antara dilanjutkan atau ditunda untuk sementara waktu, hakim kembali mempertanyakan permintaan tersebut. Sebab, hakim tak ingin hal itu hanya sebuah trik Surya untuk menunda persidangan.
“Skor dulu?” tanya hakim.
“Nanti nggak sanggup pula melanjutkan. Harus jelas ini. Nanti bapak makan dulu, istirahat. Tapi, ini garansinya kalau dengan trik yang macam-macam lalu tidak sanggup melaksanakan sidang, itu saya nggak mau,” kata hakim.
Hakim menawarkan untuk sidang ditunda hingga 30 menit. Namun, Surya meminta agar lebih lama lagi, yakni 45 menit. Hakim lalu memutuskan sidang ditunda hingga 1 jam.
“Kita skor sampai setengah 3 ya. Tapi dengarkan sampai selesai!” kata hakim.
Sebelumnya, pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi dan eks Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman menjalani sidang tuntutan atas perkara kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/2/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Surya dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
“Menyatakan terdakwa Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga primer,” ucap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung M Syarifuddin. (ach/din)