Surabaya (pilar.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting yang memengaruhi proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Putusan ini mencakup perubahan persyaratan pengusungan calon oleh partai politik dan penolakan uji materi batas usia minimal calon kepala daerah. Perubahan ini berpotensi mengubah dinamika politik di Indonesia.
Putusan yang dikeluarkan pada Selasa (20/8/2024) ini, melalui perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, menurunkan ambang batas pencalonan dari 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah menjadi 6,5 -10 persen, tergantung jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap.
Sementara itu, dalam perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menolak pengujian batas usia minimal calon kepala daerah.
Dr. Mohammad Syaiful Aris SH MH LLM, pakar hukum dari Universitas Airlangga (UNAIR), memberikan pandangannya terkait dampak dari putusan ini.
Menurut Dr. Aris, penurunan ambang batas pencalonan akan membuka peluang lebih besar bagi partai-partai kecil untuk mengusung calon kepala daerah, yang dapat meningkatkan kompetisi dan kualitas demokrasi lokal.
Ia juga mendukung keputusan MK yang mempertahankan batas usia minimal, karena penting untuk menjaga standar kualifikasi calon kepala daerah.
Lebih lanjut, Dr. Aris menekankan pentingnya kepercayaan publik terhadap MK dan sistem peradilan konstitusi. “Kepercayaan ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan demokrasi yang sehat di Indonesia,” ujarnya. (ipl/hdl)