Surabaya (pilar.id) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyatakan bahwa penembakan gas air mata menjadi penyebab utama jatuhnya ratusan korban jiwa dan ratusan korban luka-luka di Tragedi Kanjuruhan.
Komnas HAM juga sempat menyebut bahwa tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu itu, merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang diakibatkan dari kesalahan pelaksanaan pengamanan pertandingan sepakbola.
Namun, menurut pakar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair), Prof. Didik Endro Purwoleksono apa yang terjadi di Tragedi Kanjuruhan bukanlah pelanggaran HAM berat.
Menurut Didik, apa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan dan telah menewaskan 135 korban jiwa tersebut, bukan pelanggaran HAM berat karena tidak dilakukan secara sistematis dan tidak ada serangan. Meski, menurut Komnas HAM, ada 45 kali tembakan gas air mata ke arah tribun dalam tregedi tersebut.
“Berdasarkan analisis saya, HAM berat tidak bisa. Bukan. Karena kalau HAM berat itu harus secara sistematis dan ada serangan. Di situ kan tidak ada, masa polisi menyerang masyarakat? Jadi pelanggaran HAM berat tidak mungkin terjadi,” ujar Didik di Surabaya.
Didik juga menyebut jika tidak ada unsur pembunuhan berencana dalam Tragedi Kanjuruhan. Menurutnya dalam konsep pembunuhan berencana ada istilah hubungan kausalitas.
“Dalam pembunuhan berencana, itu harus ada niat. Ada rencana untuk melakukan pembunuhan, ini kan tidak mungkin polisi membunuh. Jadi, (pembunuhan berencana) ini tidak bisa juga,” katanya.
Di sisi lain, Didik juga menyebut bahwa kasus di Stadion Kanjuruhan harus bisa dibuktikan, apakah penyemprotan gas air mata menjadi penyebab meninggalnya para korban.
“Tetapi kalau melihat konstruksi dari kasus ini, teori kealpaan ini bisa diterapkan. Bisa jadi karena disemprot sehingga timbul kepanikan sehingga berdesak-desakan sehingga menyebabkan kematian,” ucap dia.
“Kita harus fair bahwa aparat menyemprotkan itu dalam rangka perlindungan diri mereka, ini harus digali oleh teman-teman kepolisian,” ujarnya. (fat)