Jakarta (pilar.id) – Tindak pidana pemerkosaan oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF telah dibenarkan adanya oleh Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa.
Menurut keterangan dari Andika Perkasa, korban perkosaan tersebut juga merupakan anggota TNI yang merupakan prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad dengan inisial Letnan Dua Caj. (K) GER.
Terkait dengan kasus pemerkosaan oleh anggota Paspampres tersebut Andika Perkasa telah memastikan bahwa selain dikenakan hukum pidana, Mayor Infanteri BF juga akan dipecat dari kesatuan TNI.
“Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” tegas Andika kepada wartawan usai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).
Andika juga menegaskan bahwa saat ini, tersangka telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan.
“Oh sudah, sudah diproses hukum langsung,” kata Jenderal Andika
Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa dugaan pemerkosaan yang melibatkan perwira Paspampres tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.
Saat ini, lanjut Panglima, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI. Sebelumnya, tersangka BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku ‘kan Paspampres. Itu ‘kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” papar Jenderal Andika. (fat)