Jakarta (pilar.id) – Kasus dugaan suap terkait proyek alat deteksi reruntuhan yang melibatkan dua personel aktif TNI dengan pangkat perwira tinggi, yang diidentifikasi dengan inisial (HA) mantan Kepala Basarnas (Kabasarnas) dan (ABC) mantan Koorsmin Kepala Basarnas, masih terus berlanjut dan dikoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Penyidikan di ranah militer hingga tahap penuntutan akan dilakukan secara terbuka. Saat sidang digelar, kami mengundang rekan-rekan media untuk mengikuti perkembangannya secara langsung,” kata Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., pada Selasa (12/9/2023) di Jakarta.
Panglima TNI juga menambahkan bahwa ada persepsi di masyarakat yang mungkin menganggap bahwa kasus militer akan ditutup-tutupi dan dilindungi. Namun, hal ini tidak berlaku dalam kasus ini, dan proses penyidikan bisa dimonitor serta ditanyakan.
Pada kesempatan yang sama, Danpuspom TNI, Marsda TNI Agung Handoko, S.H., M.M., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya terus mengkoordinasikan kasus suap di Basarnas dengan KPK dan PPATK untuk melacak aset yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sebagai informasi tambahan, pada tanggal 31 Juli 2023, Danpuspom TNI dan Ketua KPK telah mengadakan konferensi pers terkait kasus dugaan suap yang melibatkan dua personel aktif TNI di Basarnas di Balai Wartawan Puspen TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Tindakan ini dilakukan sebagai wujud tanggung jawab TNI terhadap masyarakat dalam penegakan hukum dan untuk memastikan bahwa proses hukum di lingkungan TNI dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. (hdl)