Jakarta (pilar.id) – Partai Demokrat telah menyerahkan berkas pendaftaran sebanyak 580 bakal calon legislatif (caleg) DPR RI untuk Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan berkas pendaftaran secara langsung kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Ruang Sidang Utama Kantor KPU RI, Jakarta, pada hari Minggu (14/5/2023).
Hasyim menyatakan bahwa KPU RI akan memeriksa berkas-berkas tersebut dan memberitahu status kelengkapan berkas pendaftaran bakal caleg dari Partai Demokrat.
Jika ada kelengkapan berkas yang kurang, Partai Demokrat akan diberikan waktu untuk melakukan perbaikan sebelum batas waktu akhir pendaftaran, yakni Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB.
Sebanyak 13 partai politik telah mendaftarkan bakal caleg DPR RI. Termasuk PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Lalu Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kesatuan Bangsa (PKB), dan Partai Demokrat.
Pendaftaran bakal caleg DPR RI dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik di Kantor KPU Pusat di Jakarta.
Bakal caleg anggota DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus partai politik tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing, sementara bakal caleg anggota DPRD kabupaten dan kota didaftarkan oleh pengurus partai politik tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten dan kota masing-masing.
KPU melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023 dan pukul 08.00-23.59 di hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei 2023.
Usai pendaftaran, AHY menyampaikan apresiasi kepada KPU RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas kerja keras mereka dalam memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik. (mad/hdl)