Jakarta (pilar.id) – Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam menjelaskan pasal-pasal dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan penghinaan kepada presiden dan wakil presiden perlu diuji secara terbuka kepada publik.
Persoalannya, kata Saiful, saat ini publik belum paham dan belum mengerti tentang RKUHP yang berkenaan dengan penghinaan kepada presiden dan wakil presiden. Masyarakat menafsirkan secara liar pasal-pasal penghinaan kepada Kepala Negara tersebut.
“Saya kira perlu di eksplor secara terang dan terbuka apa dan bagaimana sesungguhnya pasal-pasal yang dikatakan berkaitan dengan penghinaan kepada presiden tersebut,” kata Saiful, Sabtu (10/9/2022).
Oleh sebab itu, pemerintah dan DPR perlu terbuka dalam melakukan pembahasan pasal-pasal tersebut. Usulan dan kritikan publik harus dijawab dan diakomodir sebagai bentuk masukan, bukan justru seperti disalahartikan sebagai kritikan yang dapat menghambat disahkannya RKUHP Indonesia yang sudah banyak ketinggalan zaman.
Di sisi lain, kata Saiful, tidak ada pilihan selain harus rinci, tegas dan jelas terkait pasal penghinaan kepada presiden ini, juga memuat batasan-batasan dan kriteria yang jelas mengenai penghinaan kepada presiden seperti apa.
Jangan kemudian ambigu dan menjadi pasal karet yang dengan mudah digunakan oleh pihak berkepentingan sehingga dapat merugikan pihak-pihak yang tidak memiliki niat untuk merendahkan harkat dan derajat presiden.
Tentu juga harus ada pembedaan-pembedaan antara melakukan penghinaan dengan melakukan kritik kepada presiden.
“Kalau disamakan makna menghina dengan kritik maka hancurlah bangunan demokrasi yang sudah diupayakan dibangunan baik melalui reformasi maupun pasca reformasi,” tegasnya.
Pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), mulai pekan ini menyelenggarakan diskusi publik untuk menampung aspirasi dan masukan masyarakat tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, diskusi RKUHP berlangsung di 11 Kota. Mulai dari Kota Medan yang sekaligus mencakup wilayah Aceh, Kepri, dan Riau, hingga Kota Manokwari yang mencakup Papua Barat dan Papua di ujung timur Indonesia. (her/din)

