Jakarta (pilar.id) – Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Adib Khumaidi, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law tidak memiliki urgensi yang mendesak. Pernyataan ini disampaikan oleh Adib dalam aksi damai tolak RUU Kesehatan Omnibus Law yang digelar di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada hari Senin (5/6/2023).
Adib menekankan bahwa transformasi dalam sektor kesehatan seharusnya memprioritaskan penanganan masalah kesehatan yang masih banyak belum tertangani, terutama di wilayah terpencil, daripada menghasilkan RUU Kesehatan yang tidak mempunyai urgensi yang nyata.
Lebih lanjut, Adib menjelaskan bahwa terdapat banyak regulasi yang dikeluarkan namun tidak sebanding dengan kemampuan regulasi tersebut dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang ada.
Menurutnya, jika aturan hukum yang dikeluarkan tidak sinkron, salah satu dampaknya adalah ketidakpastian hukum bagi rakyat, termasuk tenaga medis dan kesehatan, serta masyarakat secara umum.
Ikatan Dokter Indonesia, sebelumnya sudah menggelar aksi serupa di depan Gedung DPR RI. Aksi tersebut juga dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan Omnibus Law).
Akibat RUU tersebut, para tenaga kesehatan merasa khawatir karena proses penyusunan rancangan yang tidak transparan dan isi RUU yang tidak memberikan rasa aman dan nyaman bagi mereka dalam menjalankan tugas.
Sejak pukul 08.00 WIB, area depan gedung legislatif telah dipadati oleh para tenaga kesehatan yang kompak mengenakan pakaian serba putih. Tidak terelakkan bahwa sejumlah papan penolakan terpasang dengan jelas. Seruan aksi pun terdengar di sekitar lokasi.
“Selama 3 tahun masa pandemi, para tenaga medis dan kesehatan selalu berada di garis depan dan menjadi benteng terakhir dalam melindungi pemerintah dan masyarakat. Banyak nyawa tenaga medis dan kesehatan yang telah menjadi korban,” teriak seorang orator dari atas mobil komando di Jakarta Pusat pada hari Senin (5/6/2023).
Lima organisasi profesi medis dan kesehatan, yaitu PB IDI, PPNI, IBI, PDGI, dan IAI (5OP), telah memberikan masukan bahwa masih terdapat banyak masalah kesehatan di Indonesia, terutama di wilayah terpencil, yang memerlukan penanganan yang lebih mendesak.
“Keledai tidak akan terperosok dua kali dalam lubang yang sama. RUU Kesehatan Omnibus Law sama dengan RUU Cipta Kerja Omnibus Law,” tegas Adib.
“Ironisnya, setelah melakukan upaya keras dalam membantu memulihkan situasi kesehatan di Indonesia, seruan para tenaga medis dan kesehatan terkait RUU Kesehatan ini sepertinya diabaikan oleh pemerintah,” tambahnya. (hdl)