Bandung (pilar.id) – Pemda Provinsi Jawa Barat membuka seleksi calon komisioner Komisi Informasi untuk periode 2024-2028. Masyarakat Jabar bisa ikut serta dalam proses ini.
Pendaftaran seleksi calon komisioner Komisi Informasi Provinsi Jabar berlangsung dari 4 hingga 17 Juli 2024. Pendaftaran dan pengumpulan dokumen administrasi dilakukan secara daring melalui situs resmi Pemda Jabar.
Beberapa persyaratan umum untuk menjadi calon anggota Komisi Informasi Jabar termasuk memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik, berusia minimal 35 tahun, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dalam dua tahun terakhir, serta mendapatkan rekomendasi tertulis dari dua tokoh masyarakat atau pimpinan organisasi.
Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi dapat diakses di situs Pemda Jabar.
Ketua Tim Seleksi Komisi Informasi Jabar 2024-2028, A. Alamsyah Saragih, menyatakan bahwa seleksi ini bertujuan menjaring talenta terbaik untuk menjadi calon anggota Komisi Informasi Jabar.
“Seleksi ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kami berharap dapat menjaring talenta terbaik sebagai calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
“Untuk periode 2024-2028, tim seleksi mencari calon komisioner yang mampu beradaptasi dengan fenomena pengelolaan informasi yang semakin kompleks dan penuh risiko,” tambahnya.
Komisi Informasi tingkat provinsi bertugas menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Komisi ini bertanggung jawab kepada gubernur dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pemda Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 712/Kep.134 Diskominfo/2024 tentang Tim Seleksi Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Periode 2024-2028 untuk melaksanakan seleksi ini. (usm/hdl)